Foto : Satreskrim Polres Subang saat menggelar konferensi pers
Nuansa Metro - Subang | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe.
Kasus ini disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar pada Jumat, 11 April 2025 di Aula Patriatama Polres Subang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, S.H., didampingi Kasi Humas AKP Edi Juhedi dan jajaran Sat Reskrim.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa, 9 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian bermula saat dua warga, berinisial JS dan HH, mendatangi lokasi peternakan ayam milik CV Indah Mulyo Mandiri untuk mempertanyakan izin operasional kandang ayam tersebut.
Sayangnya, dialog yang seharusnya berjalan damai justru berujung pada tindakan kekerasan.
Lima orang tersangka berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20) diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan hidung.
Sebagai bagian dari proses hukum, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Subang. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” ujar AKP Bagus Panuntun dalam keterangannya.
Kegiatan Press Release berlangsung dalam suasana aman dan tertib, mencerminkan keseriusan Polres Subang dalam menangani kasus-kasus kriminal secara transparan dan profesional.
• NP
0 Komentar