Foto : Dewan Pakar KAHMI Kabupaten Karawang, Lukman N Iraz
Nuansa Metro - Karawang | Polemik dugaan pembuangan limbah medis ilegal di Kampung Bedeng, Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, terus menjadi perhatian publik. Kali ini, suara datang dari Dewan Pakar KAHMI Kabupaten Karawang, Lukman N Iraz, yang mengimbau agar persoalan ini disikapi secara bijak dan tidak gegabah.
Menurut Lukman, isu limbah medis memang harus ditangani serius. Namun, ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar tidak muncul keputusan yang merugikan masyarakat luas, seperti penutupan Rumah Sakit Bayukarta.
"Kalau sampai ada tuntutan penutupan atau pencabutan izin operasional RS Bayukarta, kita harus berpikir ulang. Rumah sakit ini aset penting bagi Karawang. Jangan karena satu insiden, kita lupakan kontribusinya selama ini," ujar Lukman kepada awak media, Kamis (17/4/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya menelusuri akar masalah secara menyeluruh. Jika ditemukan kesalahan dalam pemilahan limbah medis, bisa jadi ada kelalaian dari pihak operator atau vendor yang ditunjuk rumah sakit.
"Kalau dalam satu kantong limbah tidak dipisahkan sesuai standar, kemungkinan ada kesalahan di pihak operator. Rumah sakit punya hak memberikan sanksi kepada mereka, bahkan bisa dibawa ke ranah hukum jika terbukti melanggar," tegasnya.
Lukman mengingatkan, RS Bayukarta memiliki peran vital dalam pelayanan kesehatan di Karawang. Penutupan rumah sakit, katanya, justru bisa menyulitkan masyarakat yang membutuhkan layanan medis, apalagi layanan IGD yang selama ini belum mencukupi.
"Bayangkan jika rumah sakit ini ditutup. Kemana pasien-pasien akan dirawat? Apakah rumah sakit lain siap menampung semua? Faktanya, banyak warga yang belum terlayani dengan maksimal," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menegaskan bahwa pelaku pembuangan limbah medis harus diproses hukum.
Dalam rapat dengar pendapat dengan RS Bayukarta, DLH, dan PT Wastec International, pihak Komisi juga meminta rumah sakit memberikan kontribusi nyata bagi warga terdampak, seperti mobil ambulans melalui program CSR.
Pihak RS Bayukarta, lewat Pelaksana Tugas Direktur Robby Heryanto, telah mengakui bahwa sebagian dokumen pasien yang ditemukan di lokasi pembuangan berasal dari mereka.
Namun, ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah berniat melakukan pembuangan secara ilegal, dan menuding lemahnya pengawasan terhadap vendor sebagai penyebab utama.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Karawang, Meli Rahmawati, menyebut bahwa limbah yang ditemukan masuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Ia mengatakan, situasi di lapangan mengindikasikan adanya praktik pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan.
• NP
0 Komentar