Headline News

Polemik Dugaan Ijazah Palsu, Praktisi Hukum, Ujang Suhana: "Verifikasi Resmi dan Bukti Kuat Jadi Kunci"


Foto : Praktisi Hukum, Ujang Suhana, SH.

Nuansa Metro - Karawang | Dalam menghadapi polemik terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, penting bagi semua pihak untuk bersikap bijak dan tetap berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. 

Hal itu seperti diungkapkan oleh praktisi hukum, Ujang Suhana, SH kepada nuansametro.com, Senin 28 April 2025.

Menurut Ujang Suhana, tanpa bukti kuat dan proses verifikasi resmi, tuduhan semacam ini berisiko menimbulkan fitnah dan merusak nama baik seseorang.

Kewenangan Menentukan Keaslian Ijazah

Ia mengungkapkan, pernyataan bahwa seseorang menggunakan ijazah palsu haruslah didasarkan pada fakta yang valid, bukan sekadar asumsi atau opini pribadi. 

Adapun lembaga yang berwenang untuk memverifikasi keaslian ijazah meliputi:

- Lembaga Pendidikan: Institusi penerbit ijazah memiliki otoritas utama dalam memastikan keaslian dokumen tersebut.
- Kementerian Pendidikan: Badan pemerintah ini bertanggung jawab atas pengawasan dan verifikasi ijazah secara resmi.
- Pengadilan: Dalam ranah hukum, hanya pengadilan yang berwenang memutuskan keabsahan ijazah setelah melalui proses pembuktian.
- Lembaga Pemeriksa Dokumen: Lembaga forensik dapat melakukan analisis teknis terhadap dokumen untuk menentukan keasliannya.

Bukti yang Dibutuhkan

Lebih lanjut Ujang menuturkan, bahwa untuk menguatkan tuduhan ijazah palsu, diperlukan bukti-bukti sahih, diantaranya adalah, 

- Dokumen Asli: Bukti fisik ijazah yang dapat dibandingkan langsung dengan arsip resmi.
- Verifikasi dari Lembaga Pendidikan: Konfirmasi tertulis dari institusi penerbit.
- Analisis Forensik: Pemeriksaan mendalam atas fisik dan isi dokumen.

"Tanpa bukti kuat, tuduhan dapat berujung pada pencemaran nama baik, yang tentunya berdampak hukum," tegas Ujang Suhana.

Analisis Pribadi Bukan Bukti Resmi

Meskipun seseorang berhak memiliki pendapat atau melakukan analisis pribadi terhadap dugaan ijazah palsu, hal ini tidak dapat dijadikan dasar hukum atau bukti sah. Ada beberapa keterbatasan pada analisis pribadi:

- Keterbatasan Pengetahuan: Tidak semua informasi terkait penerbitan ijazah tersedia untuk publik.
- Subjektivitas: Penilaian pribadi rawan dipengaruhi oleh bias.
- Kurangnya Otoritas: Hanya lembaga resmi yang berhak memberikan keputusan tentang keaslian.

"Oleh karena itu, untuk menjaga keadilan dan menghindari polemik yang tidak berdasar, perlu diingat bahwa penentuan keaslian ijazah harus melalui prosedur resmi," imbuhnya.

"Mari kita semua mengedepankan sikap arif, menghormati asas hukum, dan tidak mudah menghakimi tanpa dasar. Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus diuji melalui mekanisme yang sah agar kebenaran dapat ditegakkan dengan adil," pungkasnya.



• NP

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro