Headline News

Pemkab Karawang Panggil Dua RS Swasta Terkait Temuan Limbah Medis di Desa Karangligar


Foto : Rapat evaluasi antara pihak pemerintah daerah dengan dua rumah sakit swasta, diantaranya RS. Bayukarta dan RS Hermina. (Dok: istimewa)

Nuansa Metro - Karawang | Polemik temuan limbah medis B3 di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, terus menjadi sorotan publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bertindak cepat dengan memanggil dua rumah sakit swasta yang diduga sebagai pemilik limbah medis tersebut, yakni RS Bayukarta dan RS Hermina, pada Jumat (11/4/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan di lapangan yang mencemari lingkungan permukiman warga. Rapat evaluasi dilangsungkan di ruang rapat Sekda Karawang dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Karawang, Maslani, didampingi Asisten Daerah (Asda) I Wawan Setiawan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, serta kedua rumah sakit yang bersangkutan.

Wakil Bupati Maslani menegaskan bahwa persoalan limbah medis ini adalah hal yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi.

 “Permasalahan limbah medis ini sangat fatal karena bisa mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga. Pemkab akan bertindak tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemberian sanksi sebagai bentuk efek jera bagi rumah sakit maupun klinik lain di Karawang. 

“Kalau terbukti bersalah, kami tidak akan segan mencabut izin operasional rumah sakit. Namun, tentu semua harus menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian,” tambahnya.

Sementara itu, Asda I Wawan Setiawan menjelaskan bahwa rapat evaluasi ini merupakan kelanjutan dari verifikasi lapangan yang dilakukan DLH dan Dinas Kesehatan.

 “Kami ingin memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara menyeluruh. Pemkab memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional,” paparnya.

Dari hasil verifikasi lapangan, Kepala DLH Karawang, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa limbah medis ditemukan dalam kantong sampah berwarna hitam, bukan kantong kuning yang sesuai dengan prosedur.

 “Kami temukan limbah medis seperti jarum suntik, botol infus, dan plastik medis lain yang bercampur dengan sampah umum. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan menyatakan bahwa dalam temuan tersebut juga terdapat identitas milik RS Bayukarta dan RS Hermina. Hal ini menguatkan dugaan bahwa limbah tersebut berasal dari kedua rumah sakit tersebut. 

“Kami menduga ada kelalaian dari pihak rumah sakit dalam pengelolaan limbah medis. Namun demikian, hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian tetap harus kita tunggu,” pungkasnya.

Pemkab Karawang berharap penanganan masalah ini bisa menjadi pelajaran penting bagi seluruh fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah medis.



• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro