Headline News

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara Ditangkap Tim Resmob Polres Lhokseumawe


Foto : Kapolres Lhokseumawe saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan. (Dok: Ist)

Nuansa Metro - Lhokseumawe | Tim Resmob dari Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi pada Senin malam, 14 April 2025. Seorang pria berinisial FU (39), yang merupakan adik ipar dari korban, ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap Husna binti Rusman (38), warga Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

FU, yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan pedagang, ditangkap pada pukul 22.30 WIB di rumah orang tua istrinya di Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, berkat respons cepat dan koordinasi yang solid antara aparat dan masyarakat.

Menurut Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., peristiwa mengenaskan tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di halaman rumah korban. Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, diketahui bahwa korban dan pelaku sebelumnya terlibat pertengkaran yang dipicu oleh tuduhan lama terkait praktik santet.

"Korban sempat mengatakan kepada pelaku, 'Ingatkan istrimu, jangan lagi tuduh saya menyantet keluargamu,' yang kemudian memicu kemarahan pelaku," ujar Kapolres dalam konferensi pers pada Senin siang, 21 April 2025.

Dalam keadaan emosi, pelaku diduga menyerang korban menggunakan pisau dapur dan batu bata. Korban mengalami lima luka tusukan di bagian sisi tubuh, leher, dan punggung, hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat menyembunyikan pisau, menitipkan anaknya ke rumah tetangga, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor. 

Berkat informasi cepat dari masyarakat, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di lokasi persembunyiannya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur, batu bata merah, serta pakaian korban yang berlumuran darah. Dua orang saksi kunci telah diperiksa untuk memperkuat proses hukum.

Dugaan motif pembunuhan berasal dari dendam pribadi yang telah dipendam selama lebih dari satu tahun. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 15 tahun.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Rekonstruksi akan segera dilakukan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memberikan apresiasi kepada tim Resmob atas kecepatan dan ketepatan mereka dalam mengungkap kasus ini, sebagai bentuk nyata pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat.



• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro