Headline News

Paslon 03 Akan Gugat Hasil PSU Tasikmalaya ke MK, Klaim Ada Anomali

Foto : Tim pemenangan nomor urut 03 saat konferensi pers dikantor DPC PKB Tasikmalaya.  (Dok: Ist)

Nuansa Metro - Tasikmalaya || Meski rapat pleno rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya baru akan digelar pada Kamis (24/4/2025), tensi politik sudah mulai memanas. Tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz, menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon 03, Aep Syaefudin, menyebut bahwa pelaksanaan PSU pada Minggu (19/4/2025) diwarnai kejanggalan. Ia menilai proses pemungutan suara tidak berjalan normal, bahkan menyebutnya sebagai "anomali" dan "barbar".

“Melihat situasi dan laporan yang masuk dari lapangan, kami menilai banyak kejanggalan dalam pelaksanaan PSU. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Aep saat memberikan keterangan di Kantor DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (21/4/2025).

Aep belum mengungkapkan secara rinci materi gugatan yang akan diajukan karena hal tersebut sepenuhnya ditangani oleh tim kuasa hukum.

Sementara itu, di kubu lain, tim pemenangan paslon nomor urut 02 sudah menyatakan klaim kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat (quick count). Mereka optimistis meraih suara terbanyak dalam PSU kali ini.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menegaskan bahwa pelaksanaan PSU pada 19 April lalu berjalan aman dan kondusif.

“Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Tasikmalaya akan dilaksanakan pada Kamis mendatang,” kata Ami.

Situasi politik pasca-PSU di Kabupaten Tasikmalaya pun makin dinamis. Masyarakat kini menanti hasil resmi dari KPU dan, jika gugatan berlanjut ke MK, berharap proses hukum dapat berjalan adil tanpa harus kembali menghadapi pemungutan suara ulang.



• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro