Headline News

Digerebek Saat Ngamar Bareng Istri Orang, Oknum Polisi di Sulsel Digelandang Propam


Ilustrasi 

Nuansa Metro - Gowa | Seorang oknum anggota Polres Pangkep berinisial Bripka AL (37) tengah menjalani pemeriksaan intensif usai digerebek oleh Propam Polres Gowa pada Rabu malam, 16 April 2025. Ia diduga kedapatan bersama seorang wanita berinisial EF (37), yang diketahui merupakan istri sah orang lain, di sebuah kamar kos di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Pao-pao, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Gowa, IPDA Nanda. Dalam keterangannya kepada media, IPDA Nanda menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan EF dan melakukan pemeriksaan awal.

Sementara Bripka AL telah diserahkan kembali ke Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum dan etik lebih lanjut.

“Memang benar terduga pelaku perempuan sudah kami amankan dan lakukan pemeriksaan. Untuk yang laki-laki sudah diserahkan ke Polres Pangkep. Untuk keterangan resmi, akan disampaikan langsung oleh Kapolres saat press release,” jelas IPDA Nanda pada Kamis, 17 April 2025.

Salah satu anggota Propam Polres Gowa juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan kejadian tersebut.

Menurutnya, proses penyelidikan masih berlangsung dan harus dihormati sesuai prosedur.

“Proses masih berjalan. Kita belum bisa menyimpulkan, apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Biarkan pemeriksaan berjalan sampai tuntas,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi hukum maupun kode etik akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila terbukti melanggar, baik dari sisi pidana maupun kode etik, maka oknum tersebut akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana perzinaan, yaitu hubungan seksual di luar pernikahan oleh pihak yang sudah terikat pernikahan sah. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Untuk anggota Polri, selain sanksi pidana, pelanggaran serupa juga dapat dikenakan sanksi kode etik profesi. Sanksi tersebut bisa berupa mutasi jabatan, pembinaan kepribadian dan keagamaan, permintaan maaf secara resmi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Pihak Polri menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya. Setiap bentuk pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.



• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro