Headline News

Ketahuan Tahan Upah Pungut Kades, Oknum Kepala UPT Bapenda Deli Serdang Kena Semprot Bupati


Foto ; Kantor Bapenda Deli Serdang 

Nuansa Metro - Deli Serdang | Aksi tidak terpuji dilakukan oleh seorang oknum Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang. Oknum bernama Bambang itu kedapatan menahan hak Upah Pungut (UP) milik para Kepala Desa (Kades) atas kutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa alasan yang sah.

Kecurangan ini terbongkar setelah beberapa Kepala Desa di Kecamatan Sibolangit mengadukan hal tersebut langsung kepada Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan.

Menanggapi laporan tersebut, Bupati pun langsung turun tangan dan memerintahkan agar hak para Kades segera disalurkan.

Sebanyak 30 Kepala Desa di Kecamatan Sibolangit diketahui menjadi korban dari ulah oknum UPT tersebut. Saat aksinya terbongkar, Bambang disebut tampak panik dan langsung mengembalikan dana UP yang sebelumnya ia tahan. 

Meski begitu, tindakan tersebut tetap berujung pada sanksi administratif berupa surat peringatan (SP).

“Hukumannya sesuai arahan Bupati, yaitu dikenakan SP,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, pada Sabtu (12/4/2025).

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Bambang tidak membantah bahwa dirinya telah menahan UP milik para Kepala Desa. Namun, ia beralasan bahwa tindakannya bukan untuk menggelapkan dana, melainkan sebagai bentuk "shock therapy" agar para Kades lebih bersemangat dalam menyebarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada masyarakat.

“Cuma shock therapy saja agar para Kades lebih giat menyebarkan SPPT,” kilah Bambang.

Meski mencoba berdalih, tindakan sepihak tersebut tetap dianggap menyalahi prosedur dan mencederai kepercayaan publik terhadap kinerja pelayanan pajak daerah. 

Bupati Asriludin Tambunan pun telah memberikan teguran langsung kepada yang bersangkutan sebagai bentuk pembinaan dan pengingat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.



• Romson Nainggolan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro