Headline News

Putusan Bersejarah MK, Keributan di Dunia Maya Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE


Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).  (Dok: Ist)

Nuansa Metro - Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting yang menjadi sorotan publik, dengan menegaskan bahwa kerusuhan atau keonaran yang terjadi di ruang digital seperti media sosial tidak termasuk delik pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025). 

MK menyatakan bahwa frasa “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai secara terbatas.

“Menyatakan kata 'kerusuhan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital,” tegas Suhartoyo.

Pasal Bermasalah dan Tidak Jelas

Pasal 28 ayat (3) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dikenai sanksi pidana. 

Namun, menurut MK, pasal tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama karena tidak adanya parameter jelas tentang apa yang dimaksud dengan "kerusuhan".

Hakim MK Arsul Sani menegaskan bahwa istilah "kerusuhan" dalam konteks digital tidak relevan untuk dikenakan pidana, mengingat karakteristik dunia maya yang berbeda dari dunia nyata. 

Ia menyebut, dinamika di media sosial seperti kritik, opini, atau perdebatan publik, adalah bagian sah dari demokrasi.

“Dinamika di media sosial harus dipahami sebagai bagian dari partisipasi publik dalam demokrasi, bukan sebagai keonaran yang layak dipidana,” kata Arsul.

Perkembangan Zaman Harus Diikuti Hukum

MK juga menilai bahwa dalam era digital saat ini, di mana masyarakat memiliki akses luas terhadap informasi dan kebebasan berekspresi, penegakan hukum tidak boleh membatasi kebebasan berpendapat dengan dalih kerusuhan digital. 

Hukum, menurut MK, harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi.

Putusan ini disambut baik oleh banyak pihak sebagai langkah maju dalam melindungi kebebasan berekspresi serta mencegah kriminalisasi atas opini yang sah dan konstruktif di media sosial.

Implikasi Putusan MK

Dengan adanya putusan ini, aparat penegak hukum tidak bisa lagi menjadikan "kerusuhan digital" sebagai dasar untuk memproses seseorang secara pidana berdasarkan UU ITE. 

Interpretasi hukum harus mengacu pada kerusuhan yang nyata terjadi di ruang fisik dan benar-benar mengganggu ketertiban umum.


• ZuL 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro