Foto : Gedung DPRD Deli Serdang
Nuansa Metro - Deli Serdang | Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai Keadilan Nasional (LSM PKN) kembali menjadi sorotan publik usai melayangkan tiga laporan resmi atau pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), terkait dugaan praktik korupsi dan jual beli jabatan di lingkungan Sekretariat DPRD Deli Serdang.
Dalam surat resmi bernomor 07/LSM-PKN/IV/2025 yang ditujukan kepada Kejati Sumut, LSM PKN menyampaikan dugaan penyimpangan anggaran uang minyak dan perawatan kendaraan dinas DPRD Deli Serdang.
Dugaan tersebut mencakup rentang waktu cukup panjang, mulai dari tahun 2003 hingga 2025.
“Berdasarkan temuan dan aduan masyarakat, anggaran yang seharusnya digunakan secara transparan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” ungkap Ketua DPP LSM PKN, Rahmad Bangun, S.Kep., dalam keterangannya, Kamis (10/4).
Menurut LSM PKN, dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf (e).
Selain itu, LSM PKN juga mengajukan dua laporan terpisah ke Kapolda Sumut, masing-masing dengan nomor 05/LSM-PKN/IV/2025 dan 06/LSM-PKN/IV/2025.
Laporan pertama memuat dugaan praktik jual beli dalam pengangkatan pegawai honorer di lingkungan DPRD Deli Serdang. Disebutkan bahwa sejumlah calon pegawai diduga dimintai dana antara Rp30 juta hingga Rp40 juta untuk bisa diangkat.
Laporan kedua menyoroti dugaan jual beli surat keputusan (SK) pengangkatan staf internal DPRD. Dalam modusnya, beberapa anggota security yang ingin menjadi staf diduga harus menyetor uang antara Rp5 juta hingga Rp10 juta kepada oknum pejabat di bagian umum dan Sekretariat DPRD.
Ironisnya, pegawai lama yang tak terlibat dalam praktik ini justru dipindahkan atau diturunkan jabatannya menjadi petugas keamanan.
“Praktik semacam ini jelas mencederai tata kelola birokrasi dan merusak integritas lembaga legislatif. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Sekretaris DPP LSM PKN, Doan Suci Wahyuni, A.Md.
LSM PKN menyatakan bahwa laporan ini merupakan hasil dari investigasi lapangan serta informasi yang dihimpun dari masyarakat. Mereka berharap Kejati dan Polda Sumut dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius untuk mencegah gejolak sosial dan menjamin tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Deli Serdang.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Deli Serdang Zaki Shahri dan Sekretaris DPRD Drs. Binsar T.H. Sitanggang, M.Si, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
• Romson Nainggolan
0 Komentar