Foto : Dadi Mulyadi, SH. tim Lembaga Bantuan Hukum Cakra
Nuansa Metro - Karawang | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Polres Karawang tidak serius dalam menangani kasus pembuangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ditemukan di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.
Kasus ini sudah berlangsung lebih dari tiga pekan tanpa kejelasan penanganan hukum.
“Sejak dulu, setiap kasus kejahatan lingkungan yang muncul dan viral di Karawang, upaya penindakan oleh Polres Karawang tidak pernah berakhir di meja persidangan. Ini memperlihatkan adanya kesulitan luar biasa dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Pertanyaannya, apa yang membuat aparat penegak hukum kesulitan dalam menuntaskan kasus ini?” kata Dadi Mulyadi, S.H., Advokat dari LBH CAKRA dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Dadi menyoroti, hingga kini belum ada rilis resmi dari penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Karawang mengenai perkembangan penyelidikan.
Padahal, menurutnya, waktu 20 hari lebih merupakan durasi yang cukup lama untuk melakukan penyelidikan awal terhadap kasus yang sudah viral secara lokal maupun nasional.
“Apalagi, pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang dan Dinas Kesehatan Karawang sudah mengonfirmasi dalam pemberitaan resmi bahwa material yang dibuang secara terbuka tersebut mencakup limbah domestik dan limbah medis kategori B3. Ini seharusnya bisa menjadi petunjuk awal bagi penyidik,” jelasnya.
Menurut Dadi, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus pidana, penyidik hanya membutuhkan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, lanjutnya, sudah ada pengakuan dari pihak RS Bayukarta dan RS Hermina sebagai penghasil limbah, serta dari pengelola limbah domestik dan B3 yang terlibat.
"Kalau unsur materiil dan formil sudah terpenuhi, serta sudah ada pengakuan dari pihak terkait, seharusnya penyelidikan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Dadi. Ia merujuk pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dadi menjelaskan, unsur perbuatan membuang limbah secara ilegal (actus reus) dan unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini sudah terpenuhi.
Selain itu, berdasarkan bukti berupa perjanjian kerja sama antara rumah sakit dan PT Wastek, para pihak ini patut diduga kuat sebagai calon tersangka.
Ia juga menekankan bahwa selain pidana badan, sanksi administratif seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha, serta penyitaan keuntungan dari pengelolaan limbah, harus diterapkan tegas.
“Maka dari itu, kami menantang Bapak Kasat Reskrim dan Bapak Kapolres Karawang yang baru untuk serius menuntaskan kasus ini. Kami menuntut adanya kepastian hukum demi keadilan bagi lingkungan hidup dan semua makhluk hidup yang terdampak.
• Red
0 Komentar