Foto : Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan negeri Kota Banjar. (Dok: istimewa)
Nuansa Metro - Banjar | Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan DPRD Kota Banjar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin sore (21/4/2025), menyusul rangkaian penyelidikan yang mendalam oleh tim penyidik.
Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, SH, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa DRK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli, serta hasil audit kerugian negara.
"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 3,5 miliar, terjadi dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2021," ungkap Sri Haryanto.
Menurutnya, DRK diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam usulan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar.
Kenaikan tunjangan itu bahkan dilakukan dua kali pada tahun 2020, saat Indonesia tengah menghadapi pandemi COVID-19.
"Tindakan tersangka bertentangan dengan hukum dan etika pemerintahan, apalagi dilakukan di tengah krisis nasional akibat pandemi," tambah Sri.
Selain itu, pada tahun 2017, DRK juga dinilai lalai karena tidak segera menyesuaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.
Akibatnya, pembayaran tunjangan tidak sesuai ketentuan dan berlangsung selama 15 bulan.
Atas perbuatannya, DRK dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka DRK di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandung untuk 20 hari ke depan,” ujar Sri Haryanto.
Ia juga menegaskan bahwa kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, mengingat penyidikan masih terus berlanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi di atas kepentingan rakyat.
• NP
0 Komentar