Foto : Rapat Pansus pengelola sampah sempat ditunda gara-gara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Karawang tak hadir.
Nuansa Metro - Karawang | Kekecewaan dan kemarahan mewarnai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah yang digelar di Ruang Rapat DPRD Karawang, Selasa (8/4/2025).
Rapat penting tersebut terpaksa ditunda lantaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Absennya Kepala DLH dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menangani persoalan sampah yang semakin kompleks. Padahal, masyarakat Karawang berharap besar pada hadirnya solusi nyata dari pembahasan Raperda ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Sampah, Mulyana, SH.I., menegaskan bahwa permasalahan sampah bukanlah hal sepele. Ia menekankan bahwa pembahasan ini bukan sekadar kegiatan seremonial.
“Sampah, jika dikelola dengan benar, bisa menjadi berkah. Tapi kalau dibiarkan, justru bisa jadi bencana. Kita sudah lihat bagaimana tumpukan sampah menjadi sumber berbagai masalah di lingkungan,” tegas Mulyana.
Politisi PKB tersebut juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan memperluas Tempat Pembuangan Akhir Sementara (TPAS), melainkan harus dibarengi dengan pengelolaan berkelanjutan.
“Seluas apa pun lahannya, tidak akan menyelesaikan masalah jika tidak dikelola dengan bijak,” lanjutnya.
Mulyana pun mengultimatum agar Kepala DLH hadir langsung dalam rapat pembahasan selanjutnya.
“DLH adalah ujung tombak dalam pengelolaan sampah. Tidak bisa diwakilkan. Kami ingin melihat keseriusannya,” ujarnya dengan nada tegas.
Hal senada disampaikan Abdul Aziz dari Fraksi Golkar. Ia mengingatkan bahwa Raperda ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masa depan masyarakat.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi menyangkut kesehatan anak cucu kita di masa depan. Jangan sampai kita mewariskan masalah,” kata Aziz.
Sementara itu, Nurhadi, anggota Pansus lainnya, menyoroti lemahnya pelaksanaan pengelolaan sampah di lapangan. Ia menyebut masih banyak sampah berserakan di berbagai titik.
“Fakta di lapangan menunjukkan pengelolaan sampah belum berjalan maksimal. Kalau DLH tidak serius, lalu Perda ini untuk siapa?” cetusnya.
Wakil Ketua Pansus, Taman, SE., turut mengkritisi belum optimalnya pemanfaatan Bank Sampah di Karawang, meskipun sudah ada Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Bank Sampah.
“Sayangnya, Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda itu belum diterbitkan. Padahal, kalau Bank Sampah bisa diterapkan di setiap desa, volume sampah yang masuk ke TPAS bisa ditekan,” ujar Taman.
Pansus pun sepakat, pembahasan Raperda ini harus melibatkan semua pihak secara serius, khususnya DLH sebagai leading sector. Mereka menegaskan, masa depan lingkungan Karawang adalah tanggung jawab bersama yang tak bisa lagi ditawar-tawar.
• Red
0 Komentar