Headline News

Praktisi Hukum Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Atas Pembuangan Limbah Medis Oleh Dua Rumah Sakit


Foto : Praktisi Hukum, Ujang Suhana, SH 

Nuansa Metro - Karawang | Praktisi Hukum di Karawang, Ujang Suhana , SH, angkat bicara dan menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang yang hanya memberikan sanksi administratif kepada rumah sakit (RS) yang terbukti membuang limbah Medis  secara sembarangan. 

Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum yang seharusnya, mengingat pelanggaran ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah tindak pidana lingkungan. Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 menyebut jelas ancaman pidana penjara hingga 3 tahun bagi pelaku pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan. Ada apa sebenarnya? Kenapa hanya sanksi administratif?” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib melalui izin resmi dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) UU yang sama. 

Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 juga memperkuat hal tersebut dengan memberi ruang untuk sanksi administratif, namun tidak menutup ruang sanksi pidana bila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat.

“Ini bukan kasus sepele. Limbah B3 membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan. Ada bukti nyata di lapangan. Maka sangat disayangkan jika DLH hanya memberikan teguran administratif. Perlu ada langkah hukum tegas,” sambungnya.

Praktisi hukum ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM, ormas, wartawan dan jurnalis untuk terus mengawal kasus ini agar tidak "masuk angin" atau mandek dalam proses hukum. 

Ia meminta aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan, serta jajaran pemerintahan daerah seperti Bupati Karawang, Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Karawang untuk segera turun tangan.

“Jangan hanya jadi penonton. Segera ambil alih kasus ini dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan pelanggaran terang-terangan seperti ini tidak ditindak tegas,” pungkasnya.

Dengan bukti nyata di lapangan dan dampak serius terhadap lingkungan serta kesehatan, publik menanti langkah nyata dari pihak berwenang.

Penegakan hukum yang transparan dan tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan hidup Karawang.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro