Headline News

Arisan Bodong Terbongkar! Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Tipu 800 Warga, Diduga Raup Rp1 Miliar!


Foto : Terduga pelaku arisan bodong di Purwakarta saat diinterogasi petugas penyidik Polres Purwakarta 

Nuansa Metro - Purwakarta | Seorang ibu rumah tangga berinisial AR (33), warga Kecamatan Sukatani, Purwakarta, diringkus jajaran Polres Purwakarta pada Kamis, 10 April 2025. AR ditangkap setelah rumahnya digerebek puluhan warga yang geram karena menjadi korban penipuan.

Mayoritas warga yang menggerebek rumah pelaku adalah kaum ibu-ibu. Mereka menuntut pertanggungjawaban AR atas aksi tipu-tipu yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Tak main-main, jumlah kerugian dari kasus ini mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengungkapkan, AR telah menjalankan praktik penipuan dengan tiga modus berbeda: arisan bodong, investasi fiktif, dan tabungan berhadiah.

“Pelaku menjalankan tiga modus operandi: arisan, investasi, dan tabungan. Total kerugian dari ketiganya mencapai Rp1.027.150.000,” ujar Arwin saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Sabtu, 12 April 2025.

Arisan Bodong Lewat Puluhan Grup WhatsApp

Menurut Arwin, arisan yang dijalankan pelaku berlangsung selama 7 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, AR mengelola 44 grup WhatsApp dengan jumlah anggota antara 10 hingga 100 orang per grup.

“Banyak peserta asli, tapi sebagian besar lainnya adalah nama-nama fiktif yang sengaja dibuat pelaku untuk memenangkan arisan secara sepihak,” jelasnya.

Pelaku kerap kali mangkir saat peserta asli memenangkan arisan. Total kerugian dari modus arisan bodong ini ditaksir mencapai Rp706 juta.

Investasi Pulsa dan Tabungan Minyak

Modus kedua, pelaku menawarkan investasi pulsa dengan iming-iming keuntungan 20 persen. Namun, uang dari enam investor tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi dan menutup kerugian dari arisan.

“Tidak ada keuntungan yang didapat investor. Dana investasi justru digunakan pelaku untuk menambal kebocoran dari arisan,” terang Arwin.

Modus ketiga, pelaku menawarkan program tabungan dengan janji akan memberikan minyak goreng 2 liter untuk setiap Rp1 juta yang ditabung. Program ini dijalankan selama 10 bulan.

“Contohnya, korban menabung Rp10 juta, dijanjikan akan mendapatkan 20 liter minyak. Tapi janji tinggal janji,” kata Arwin.

Sudah Ditahan dan Jadi Tersangka

Setelah dilakukan gelar perkara, AR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 11 April 2025. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku tabungan dan 21 alat pengocok arisan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka lain bila terbukti ada pihak yang terlibat,” tutup Arwin.



• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro