Nuansa Metro - Lumajang | Seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial JM (35), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Lumajang pada Jumat (18/4/2025).
“Tersangka telah kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/42/IV/2025/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur tertanggal 14 April 2025,” jelas AKP Pras.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Selasa (8/4/2025), saat korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar menghubungi tersangka melalui panggilan video untuk meminta dimasukkan ke dalam grup WhatsApp pelajaran PJOK.
Namun, dalam percakapan tersebut, tersangka diduga dengan sengaja mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan disertai dengan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Jika tidak, tersangka mengancam tidak akan memberikan nilai pelajaran.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban menerima informasi dari warga pada Sabtu (12/4/2025) malam terkait adanya video tak senonoh antara tersangka dan korban.
Setelah dikonfirmasi kepada korban, ayahnya langsung melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah pada Senin (14/4/2025).
Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Tempursari Polres Lumajang berhasil mengamankan tersangka menyusul laporan dari warga yang resah dan sempat berkumpul mencari keberadaan guru tersebut.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone merek VIVO Y27S warna hijau milik tersangka dan satu unit handphone VIVO milik korban yang digunakan dalam panggilan video tersebut.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Imbauan Kepada Masyarakat
AKP Pras Adinata mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dalam menggunakan perangkat komunikasi dan media sosial.
“Kami juga mengajak pihak sekolah untuk lebih selektif dalam proses perekrutan tenaga pendidik serta melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap perilaku guru-guru di lingkungan sekolah,” tegasnya.
“Keamanan dan perlindungan anak adalah prioritas kita bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.
• NP
0 Komentar