Ilustrasi suap (dok: Ist)
Nuansa Metro - Jakarta | Kejaksaan Agung RI menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka langsung ditahan usai penggeledahan di lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (11/4), yang membuahkan hasil signifikan.
Barang Bukti Fantastis: Uang, Mobil Mewah, dan Dokumen
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, antara lain:
-
Uang tunai dalam berbagai mata uang (SGD, USD, Yuan, Ringgit, dan Rupiah) senilai total miliaran rupiah
-
Tiga mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz
-
Sejumlah dokumen penting terkait perkara
Empat Tersangka, Termasuk Ketua PN Jakarta Selatan
Hasil penyidikan mendalam menetapkan empat tersangka:
-
WG – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
-
MS – Advokat
-
AR – Advokat
-
MAN – Ketua PN Jakarta Selatan
Mereka diduga menyuap hakim PN Jakarta Pusat untuk mempengaruhi putusan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, yang melibatkan tiga raksasa korporasi: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Putusan akhir dalam perkara tersebut berbunyi ontslag van alle recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum. Diduga, keputusan itu tak lepas dari suap senilai Rp60 miliar yang mengalir ke oknum terkait.
Dijerat UU Tipikor dan KUHP
Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 April 2025. Mereka ditempatkan di sejumlah rumah tahanan, termasuk Rutan KPK dan Rutan Salemba. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama yang mencederai integritas sistem peradilan di Indonesia.
• NP
0 Komentar