Foto : Sekretaris Ormas Gibas Cinta Damai Resort Karawang, Samsudin KMD.
Nuansa Metro - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang berencana mengalihfungsikan eks Pasar Tradisional Pangakaran di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, menjadi Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) pada tahun 2025. Proyek ini dirancang dengan anggaran mencapai hampir Rp 20 miliar.
Pasar yang sebelumnya menelan anggaran hingga Rp 7 miliar itu kini terbengkalai karena minim aktivitas dan pengelolaan yang kurang maksimal.
Sebagai solusi pemanfaatan lahan, pemerintah berencana membangun TPST yang terdiri dari pengadaan mesin pengolah sampah sebesar Rp 15,58 miliar, pembangunan gedung kantor senilai Rp 3,69 miliar, serta jasa pengawasan senilai Rp 275 juta.
Namun, rencana ini tidak luput dari sorotan. Sekretaris Ormas GIBAS Cinta Damai Resort Karawang, Samsudin KMD, menyampaikan kritiknya terhadap pembangunan TPST yang berlokasi di kawasan padat penduduk.
Ia menilai lokasi tersebut kurang tepat dan cenderung mengabaikan aspek sosial dan lingkungan sekitar.
“Kalau merujuk pada Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Permen PU No. 3 Tahun 2013, memang pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas seperti TPS3R, SPA, TPA, dan TPST. Namun yang akan dibangun ini bukan IPS (Industri Pengolahan Sampah), melainkan TPST. Jadi tidak bisa disamakan,” ujar Samsudin.
Ia juga menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp 20 miliar yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kabupaten Karawang tahun 2025 murni diperuntukkan untuk pembangunan TPST, bukan IPS yang dikelola secara perseorangan.
Samsudin mengaku sudah dua kali mendatangi kantor Kecamatan Tirtajaya untuk menemui Camat guna mengklarifikasi rencana pembangunan tersebut, namun belum mendapat respons. Bahkan, pesan WhatsApp yang ia kirimkan kepada Camat pun tidak dibalas.
Di sisi lain, Camat Tirtajaya, H. Dullah, ketika dikonfirmasi mengaku tidak ingin terlalu banyak berkomentar terkait polemik ini.
"Itu kan sudah clear, sudah dibicarakan dengan Dede. Jadi saya tidak mau berkomentar lebih jauh. Masyarakat di sana juga oke-oke saja, tidak ada masalah,” ujarnya singkat.
Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait penempatan TPST ini.
Sementara itu, masyarakat berharap agar proses pembangunan benar-benar memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan transparansi penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari.
Reporter: Kojek
0 Komentar