Headline News

Modus Kerja Sama Bank Berujung Mimpi Buruk, Rumah Oma Dieksekusi Saat di Luar Negeri!


Foto : Rumah yang diduga menjadi objek penipuan.  (Dok: istimewa)

Nuansa Metro - Tangerang | Sebuah kisah memilukan menimpa seorang wanita lanjut usia bernama Oma Lusiana, warga Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Ia menjadi korban dugaan penipuan dan perampasan rumah senilai miliaran rupiah yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial SEH, dengan modus kerja sama pencairan pinjaman bank.

Ketua Bidang Advokasi Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Agus Darma Wijaya, menyebut peristiwa ini sebagai bentuk tindak pidana murni yang sangat merugikan korban, baik secara moral, materiil, maupun psikologis.

Modus Penipuan Berkedok Kerja Sama Pinjaman

Peristiwa ini bermula dua tahun lalu saat Oma Lusiana dikenalkan oleh seorang bernama Yeni kepada SEH. SEH mengaku bisa membantu mencairkan pinjaman bank dengan jaminan properti. 

Ia menawarkan kerja sama bagi hasil – 65% untuk Oma dan 35% untuk dirinya – dengan sertifikat rumah milik Oma di kawasan Taman Diponegoro, Lippo Karawaci, sebagai agunan.

Tanpa ada perjanjian resmi, Oma menyerahkan sertifikat rumah, ATM, buku tabungan, bahkan cek kepada Ernest. Belakangan diketahui, Ernest bekerja sama dengan oknum marketing Bank Maybank dan diduga melakukan manipulasi dokumen untuk mendapatkan pencairan dana hingga Rp5,5 miliar.

Namun, Oma Lusiana hanya menerima Rp300 juta dari transaksi tersebut. SEH kemudian menyatakan rumah itu dibeli senilai Rp4,3 miliar. Oma merasa dibohongi karena perjanjian awal bukanlah jual beli, melainkan kerja sama pinjaman.

Tekanan Psikis dan Manipulasi Proses Notaris

Darma menjelaskan, proses pencairan dilakukan di kantor notaris pada Januari 2024. Oma datang dalam kondisi tertekan, bahkan anak kandungnya, Hilda, sempat diusir dari ruang notaris. Dokumen yang ditandatangani ternyata bukan perjanjian pinjaman, melainkan jual beli.

Lebih tragis lagi, pada 24 Mei 2024 saat Oma berada di Singapura, rumahnya dieksekusi secara paksa oleh sejumlah pria yang diduga suruhan SEH. Barang-barang pribadi diangkut, rumah digembok, dan dipasangi spanduk bertuliskan “Rumah Ini Dijual.”

Pencemaran Nama Baik dan Laporan Hukum

Tak hanya mengalami kerugian materiil, Oma juga menghadapi tekanan sosial. Sejumlah pihak, termasuk oknum wartawan yang diduga berafiliasi dengan SEH, menyebarkan informasi bahwa Oma menipu dua pengusaha muda. Tuduhan ini mencoreng nama baiknya dan membuat lingkungan sekitar ikut mengucilkannya.

Merasa dirugikan, Oma Lusiana melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 25 Juli 2024, dengan nomor laporan STTLP/B/4246/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Ia mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Namun hingga kini, Darma menyayangkan proses hukum yang berjalan lambat dan laporan yang belum ditindaklanjuti.

FWJ dan LCKI Desak Penegakan Hukum

Menanggapi hal ini, Ketua Umum FWJ Indonesia sekaligus Ketua Tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Mustofa Hadi Karya alias Opan, mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera memproses laporan Oma Lusiana.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan. Jangan sampai pelaku berkedok kerja sama merampas hak warga yang lemah secara hukum dan usia,” tegas Opan.

Kasus ini menjadi alarm bagi publik untuk lebih berhati-hati dalam urusan legalitas properti dan kerja sama keuangan, serta pentingnya peran aparat dalam menindak tegas kejahatan berkedok kerja sama yang merugikan rakyat kecil.


Sumber : FWJI / Irfan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro