Foto : DPRD Deli Serdang saat menggelar RDP dengan BKPSDM dan BPKA
Nuansa Metro - Deli Serdang | Isu mengenai ribuan tenaga honorer yang akan diberhentikan oleh Pemkab Deli Serdang mengundang perhatian serius dari DPRD Deli Serdang. Untuk meredam keresahan publik, Komisi II DPRD memanggil Kepala BKPSDM M. Abduh Rizali Siregar dan Kepala BPKA Baginda Thomas Harahap guna meminta penjelasan terkait polemik tersebut.
Anggota Komisi II, H. Purwaningrum SH, dalam siaran pers yang diterbitkan Minggu (20/4/2025), menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat soal 2.000 honorer yang akan diberhentikan tidaklah benar.
Berdasarkan keterangan resmi BKPSDM, jumlah tenaga honorer yang akan diberhentikan hanya sebanyak 278 orang.
“Jumlah itu berdasarkan data yang masuk per 31 Oktober 2023. Mereka diberhentikan karena telah melanggar ketentuan yang berlaku. Jadi, bukan keputusan sepihak dari Bupati, melainkan pelaksanaan dari aturan undang-undang dan arahan Kemenpan RB,” ujar Ningrum.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyoroti persoalan rekrutmen tenaga honorer yang tetap dilakukan sejumlah dinas, padahal larangan sudah dikeluarkan sejak 2023.
Ia mempertanyakan mengapa masih ada perekrutan baru setelah adanya aturan larangan dari pemerintah pusat.
“Justru yang kami pertanyakan adalah kenapa masih ada rekrutmen honorer setelah adanya larangan tersebut. Ini menjadi tanggung jawab Kepala Dinas yang bersangkutan,” tegasnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya telah digelar oleh DPRD Deli Serdang dan dihadiri oleh Ketua Komisi II Ilham Pulungan, anggota Komisi II lainnya, serta Ketua Komisi I Merry Alfida.
Dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM M. Abduh Rizali Siregar menyampaikan bahwa pemberhentian ini mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan arahan dari Kemenpan RB.
“Pemberhentian ini berlaku mulai 1 Mei 2025. Untuk bulan April, para honorer masih menerima gaji seperti biasa,” jelas Abduh.
Ningrum berharap masyarakat, khususnya para honorer yang terdampak, dapat memahami bahwa langkah ini bukan karena alasan efisiensi anggaran atau kebijakan sepihak daerah, tetapi karena adanya aturan yang wajib dipatuhi.
“Kami juga turut prihatin atas hilangnya mata pencaharian sejumlah warga. Namun, sebagai lembaga negara, pemerintah daerah tidak bisa melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ningrum.
• Romson Nainggolan
0 Komentar