Headline News

Dokter Kandungan MSF di Garut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual


Foto : Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers, Kamis (17/4).

Nuansa Metro - Garut | Seorang dokter kandungan berinisial MSF (33), yang sebelumnya bertugas di Klinik Karya Harsa, Kabupaten Garut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap pasien.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangannya pada Kamis (17/4/2025), menyampaikan bahwa korban merupakan seorang perempuan berusia 24 tahun berinisial AED. 

Korban awalnya menghubungi tersangka untuk berkonsultasi terkait masalah keputihan.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada 22 Maret 2025 di klinik. AED kemudian dijadwalkan menerima suntikan vaksin gonore dua hari setelahnya. Namun, penyuntikan tersebut tidak dilakukan di fasilitas medis, melainkan di rumah orang tua korban, pada malam 24 Maret. Biaya yang dikenakan sebesar Rp6 juta.

"Usai penyuntikan, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke tempat kos, dengan alasan datang menggunakan ojek online," ungkap Kombes Hendra.

Namun sesampainya di tempat kos yang berlokasi di wilayah Tarogong Kidul, MSF menolak menerima pembayaran di luar kamar dengan alasan risih jika dilihat orang lain. 

Ketika berada di dalam kamar, tersangka justru melakukan tindakan tidak pantas. Ia menarik tangan korban, mengunci pintu kamar, dan melakukan pelecehan fisik seperti mencium dan meraba tubuh korban, meski korban sudah menolak dan memperingatkan.

Beruntung, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga kesehatan, serta seorang psikolog. 

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain pakaian korban, flashdisk berisi video yang sempat viral, serta memory card.

Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual.


• NP

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro