Foto : Proyek rehabilitasi Kantor Desa Pagar Merbau 1
Nuansa Metro - Deli Serdang | Proyek rehabilitasi Kantor Desa Pagar Merbau I yang terletak di Jalan Galang, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pengerjaan proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025 sebesar Rp57.640.000 tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) yang semestinya.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pengerjaan yang terkesan asal jadi. Salah satu temuan mencolok adalah pemasangan batu bata yang dilakukan tanpa bantuan benang sebagai acuan lurus, sehingga mengakibatkan tembok miring.
Salah satu pekerja di lokasi ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa kemiringan bata tersebut tidak menjadi masalah karena nantinya akan tertutup oleh plesteran dan cat. “Nanti kalau sudah diplester, tidak kelihatan lagi, Pak,” ujarnya saat ditemui pada Sabtu (19/04/25).
Lebih miris lagi, proyek ini dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) bersama masyarakat setempat tanpa pengawasan langsung dari Kepala Desa Pagar Merbau I, Nani. Saat media mencoba mengonfirmasi, seorang perangkat desa berinisial S menyebutkan bahwa kepala desa sedang tidak berada di tempat. “Tadi ada, Pak, tapi tidak tahu ke mana perginya,” ungkapnya.
Minimnya pengawasan dari pihak desa menjadi sorotan, mengingat proyek rehab ini merupakan fasilitas yang nantinya akan digunakan langsung oleh aparatur desa, termasuk kepala desa sendiri. Oleh karena itu, seharusnya proyek ini menjadi perhatian serius dari pemerintah desa.
Selain bata miring, hasil tinjauan sosial kontrol dari media ini juga menemukan indikasi lainnya seperti komposisi campuran semen dan pasir yang tidak seimbang, serta berbagai kejanggalan teknis lainnya. Saat media mencoba menghubungi Kepala Desa melalui aplikasi WhatsApp, pesan tak mendapat respons hingga akhirnya nomor media diblokir.
Atas temuan ini, masyarakat dan media mendesak Inspektorat serta pemerintah kabupaten untuk segera melakukan peninjauan dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan anggaran dana desa yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan spesifikasi teknis.
• Romson Nainggolan
0 Komentar