Foto : Para CPNS yang telah menerima SK dari Bupati Deli Serdang
Nuansa Metro - Deli Serdang | Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Deliserdang mengeluhkan kebijakan tak resmi yang mewajibkan mereka menjahit seragam dinas harian (PDH) di satu tempat penjahit yang telah ditentukan.
Para CPNS mengaku keberatan karena biaya pembuatan seragam mencapai Rp600.000 per setel, jauh lebih mahal dibandingkan harga pasaran yang hanya sekitar Rp300.000.
Penjahit yang ditunjuk berada di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubukpakam, tepatnya dekat Mapolresta Deliserdang. Salah satu keluarga CPNS yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya kepada wartawan.
"Kami gak tahu siapa yang ngarahin ke penjahit itu, tapi mahal kali lah, bang. Di luar bisa dapat Rp300 ribu, ini Rp600 ribu. Dua kali lipat," ujar keluarga CPNS tersebut, Rabu (16/4).
Mereka juga menduga adanya praktik tidak sehat dalam penunjukan tempat menjahit tersebut. Dugaan menguat bahwa oknum tertentu mengambil keuntungan pribadi dari setiap CPNS yang menjahit seragam di tempat tersebut.
"Coba abang pikir, kalau ambil fee Rp100 ribu aja per orang, dikali 279 CPNS, itu sudah Rp27,9 juta. Lumayan, kan bang? Padahal ekonomi lagi susah sekarang, ini malah memberatkan,” lanjutnya.
Seragam tersebut diperuntukkan bagi para CPNS yang lulus seleksi pada tahun 2024 dan kini sedang menjalani proses administrasi pengangkatan. Menurut pengakuan, para CPNS harus membayar biaya jahit di muka saat melakukan pengukuran.
Alasan yang diberikan pihak penjahit adalah agar warna dan model seragam seluruh CPNS seragam. Namun, kebijakan ini dinilai membebani dan tidak transparan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Kominfostand Deliserdang, Juliati, membantah adanya instruksi dari pihak dinas untuk menjahit di tempat tertentu.
"Ada CPNS baru di dinas kami, mereka jahit sendiri. Tidak ada instruksi menjahit di satu penjahit," jelasnya saat ditemui di Aula Kantor Bupati Deliserdang.
Hal senada disampaikan Kabid Pengadaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, Hendri. Ia mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan tersebut.
"Mohon izin bang, kami tidak tahu soal informasi itu," singkat Hendri saat dikonfirmasi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik soal transparansi dan etika dalam pelaksanaan kewajiban para CPNS.
Masyarakat berharap Pemkab Deliserdang segera menelusuri persoalan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan CPNS.
• Romson Nainggolan
0 Komentar