Headline News

BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas 3 Hektare di Aceh Besar


Foto : Petugas gabungan saat pemusnahan ladang ganja pertama di tahun 2025.  (Dok: Ist)

Nuansa Metro - Aceh Besar | Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan ladang ganja pertama di tahun 2025. 

Kegiatan ini berlangsung di dua titik lokasi di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, dengan total luas lahan mencapai sekitar 3 hektare, Kamis (24/4).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si. Lokasi pertama berada di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, pada ketinggian 224 meter di atas permukaan laut (MDPL). 

Di sini, tim menemukan ladang ganja seluas 2 hektare dengan sekitar 15.000 batang tanaman ganja setinggi 50 hingga 250 cm. Berat total tanaman basah diperkirakan mencapai 7,5 ton.

Sementara itu, lokasi kedua berada di Desa Mesalee, Kecamatan Indrapuri, pada ketinggian 172 MDPL. Ladang ganja ini memiliki luas sekitar 1 hektare dan ditanami sekitar 9.500 batang pohon ganja dengan tinggi tanaman 100 hingga 250 cm, dengan berat basah sekitar 4,5 ton.

Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara BNN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), melalui teknologi pemantauan udara menggunakan drone dan penyelidikan intensif di lapangan.

Sebanyak 158 personel gabungan dari berbagai instansi seperti BNN Pusat dan Provinsi, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan turut dilibatkan dalam proses pemusnahan yang dilakukan langsung di lokasi pada Kamis, 24 April.

Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan terhadap tanaman narkotika yang ditemukan. 

BNN juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. 

Sesuai dengan pasal 111 ayat (2) UU tersebut, pelaku yang terbukti menanam ganja dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup.



• Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro