Nuansa Metro - Depok | Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran perjalanan dinas oleh Dinas Kesehatan Kota Depok tahun 2023 yang mencapai angka fantastis, hampir Rp10 miliar, tepatnya Rp9.692.398.534,00.
Hal ini disampaikan Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, dalam keterangan resminya kepada media pada Senin (7/4/2025).
Menurut BAKORNAS, anggaran perjalanan dinas Dinas Kesehatan Kota Depok terus mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya. Berdasarkan data yang dikantongi BAKORNAS, berikut rincian anggaran perjalanan dinas dalam tiga tahun terakhir:
-
Tahun 2021: Rp6.328.213.788,00
-
Tahun 2022: Rp8.859.644.828,00
-
Tahun 2023: Rp9.692.398.534,00
Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Kesehatan Kota Depok dengan nomor surat 033/DPP/BAKORNAS/PPID/25, yang diterima pada 19 Maret 2025.
Namun, jawaban yang diterima melalui surat balasan tertanggal 26 Maret 2025 dengan nomor 050/1468/Sekret/2025 dinilai tidak menjawab substansi permintaan informasi.
Atas tanggapan yang dinilai tidak memadai tersebut, BAKORNAS mengajukan surat keberatan resmi dengan nomor 041/DPP/BAKORNAS/PPID/25. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebagai warga negara, kami berhak memperoleh informasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F dan berbagai regulasi terkait keterbukaan informasi serta pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Hermanto.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran publik, termasuk perjalanan dinas fiktif, dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati, dalam surat balasannya menyatakan bahwa seluruh kegiatan perjalanan dinas tahun 2021 hingga 2023 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, menurut Hermanto, hasil audit BPK bukanlah jaminan mutlak atas bebasnya sebuah instansi dari praktik korupsi.
“Banyak kasus korupsi yang tetap terjadi meski laporan keuangannya sudah diaudit. Bahkan tidak sedikit oknum auditor yang justru bermain dengan pengguna anggaran,” tegasnya.
Pernyataan Hermanto sejalan dengan laporan sejumlah media nasional yang menyebut bahwa pegawai BPK tak jarang terseret dalam kasus suap, terutama terkait pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada instansi pemerintah.
Wakil Ketua BPK, Achsanul Qosasi, bahkan mengakui adanya pelanggaran etika oleh sejumlah auditor.
"Setiap bulan, Majelis Kode Etik (MKKE) menjatuhkan sanksi, bahkan memberhentikan ASN yang melanggar," ungkapnya saat dihubungi oleh awak media.
KPK juga tidak menampik bahwa praktik suap kepada auditor BPK masih kerap terjadi. Biasanya, suap diberikan agar sebuah instansi memperoleh opini WTP dalam laporan keuangannya.
BAKORNAS pun berharap, kasus anggaran perjalanan dinas Dinas Kesehatan Kota Depok ini dapat menjadi perhatian serius berbagai pihak demi terciptanya tata kelola anggaran yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
• Red
0 Komentar