Headline News

BAKORNAS Gugat Dinkes Depok, Ditantang Ungkap Bukti Perjalanan Dinas Rp9,6 Miliar!



Nuansa Metro - Depok | Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok yang terus meningkat setiap tahunnya. 

Pada tahun 2023, anggaran tersebut tercatat mencapai Rp9,69 miliar, jumlah yang dinilai fantastis dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permintaan informasi kepada Dinkes Depok terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut.

 "Kami ingin tahu secara jelas penggunaan dana tersebut. Apakah sesuai dengan ketentuan dan benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan sekadar jalan-jalan," ujarnya saat diwawancarai media pada 16 April 2025.

Data yang dihimpun BAKORNAS menunjukkan tren kenaikan anggaran perjalanan dinas yang signifikan:

  • Tahun 2021: Rp6,32 miliar

  • Tahun 2022: Rp8,86 miliar

  • Tahun 2023: Rp9,69 miliar

BAKORNAS telah mengirim surat permohonan informasi publik melalui PPID Dinkes Depok pada 19 Maret 2025. Namun, menurut Hermanto, jawaban dari Dinkes tidak menjawab permintaan secara substansial. Surat keberatan pun diajukan pada 29 Maret 2025, tetapi tanggapan kembali dianggap tidak memuaskan.

Dinkes Depok dalam balasannya merujuk pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik. 

Menanggapi hal itu, Hermanto menegaskan bahwa BAKORNAS telah mengikuti seluruh prosedur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“UU lebih tinggi kedudukannya dari Perwal. Maka seharusnya Dinkes mematuhi UU KIP dan memberikan informasi secara lengkap. Kami sudah lampirkan semua syarat, mulai dari identitas hingga dokumen pendukung,” tegas Hermanto.

Karena tidak puas dengan respons Dinkes, BAKORNAS akhirnya mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 055/DPP/BAKORNAS/Perm-SI/25.

Mereka berharap proses ini bisa membuka akses publik terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas secara transparan dan detail.

BAKORNAS menuntut agar Dinkes Depok mempublikasikan dokumen-dokumen penting seperti:

  1. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)

  2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

  3. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

  5. Dokumentasi kegiatan

  6. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

  7. Kwitansi dan bukti pengeluaran

  8. Surat Perintah Dinas yang ditandatangani pejabat berwenang

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati, menyampaikan bahwa anggaran perjalanan dinas digunakan untuk mendukung pelaksanaan program kesehatan di Dinkes, 38 Puskesmas, 2 RSUD, UPTD Labkesda, dan UPTD Farmasi.

Namun menurut Hermanto, pernyataan tersebut masih bersifat umum dan belum menjawab tuntutan masyarakat yang ingin melihat bukti riil penggunaan anggaran.

“Publik menanti transparansi. Bukan sekadar penjelasan global, tapi data dan dokumen nyata. Apalagi jika ada indikasi perjalanan dinas fiktif, ini bisa menjadi persoalan serius,” tegasnya.

Hermanto menambahkan, perjalanan dinas seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kapasitas sumber daya manusia, bukan menjadi ajang liburan atau pemborosan anggaran.

“Demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak ada penyimpangan, Dinkes Depok sebaiknya segera membuka data penggunaan anggaran secara rinci,” tutup Hermanto.



• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro