Headline News

Akibat Limbah Medis, Dua RS Swasta di Karawang Terancam Sanksi Tegas DLHK


Foto : Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan (PPL), Meli Rachmawati 

Nuansa Metro - Karawang | Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan (PPL), Meli Rachmawati, bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah medis B3 secara ilegal di Desa Karang Ligar, Kecamatan Telukjambe Barat.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada jurnalis NuansaMetro.com pada Kamis (10/4/2025), Meli menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan verifikasi lapangan (verlap) begitu menerima laporan dari warga.

“Saat kami membuka plastik hitam di lokasi, ditemukan limbah medis B3 seperti jarum suntik, selang infus, dan botol obat yang tercampur dengan limbah logistik. Di beberapa limbah, terlihat jelas logo dua rumah sakit swasta yang berlokasi di Karawang,” jelas Meli.

Jumlah limbah yang ditemukan pun tak sedikit. Menurutnya, jika diangkut, dibutuhkan setidaknya tiga truk engkel untuk membersihkannya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, DLHK Karawang langsung memanggil pihak dua rumah sakit yang bersangkutan. 

“Alhamdulillah mereka kooperatif dan mengakui adanya kelalaian. Mereka juga berkomitmen untuk segera membersihkan lokasi dengan menunjuk pengelola limbah medis resmi dan berizin. Kami targetkan pembersihan selesai paling lambat besok,” ujarnya.

Namun, Meli mengungkapkan bahwa persoalan muncul karena pengelola limbah yang ditunjuk rumah sakit ternyata tidak memiliki izin aktif untuk membuang limbah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS).

“Izin pengelola tersebut sudah habis masa berlakunya, sehingga mereka tidak bisa membuang limbah sesuai prosedur. Hal inilah yang menyebabkan limbah dibuang sembarangan ke lahan kosong,” terangnya.

Sebagai langkah antisipatif, Meli menegaskan kepada rumah sakit agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah mereka. 

Ia juga mengingatkan agar rumah sakit tidak sembarangan menunjuk pengelola limbah domestik untuk menangani limbah medis.

“Rumah sakit wajib mengecek secara berkala masa berlaku izin pengelola limbah. Jika izin akan habis, maka pengelola harus segera mengurus perpanjangan. Jangan hanya percaya pada pengelola tanpa verifikasi,” tegasnya.

DLHK Karawang juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti lalai dalam menangani limbah medis B3.


• Irfan

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro