Headline News

Advokat Siap Dampingi Wartawan Hadapi Ancaman, Ujang Suhana, SH : "Jangan Takut Bela Kebenaran!"


Foto : Ujang Suhana, SH 

Nuansa Metro - Karawang | Dalam menghadapi ancaman kekerasan terhadap wartawan, seorang advokat menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada para jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan.

"Jangan takut untuk terus menyampaikan kebenaran. Jika ada ancaman atau intimidasi, kami siap mendampingi secara hukum," tegas Ujang Suhana dalam pernyataan resmi, Minggu (27/4).

Menurut Ujang, Wartawan dan jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas di Indonesia. Beberapa ketentuan yang dapat digunakan antara lain:  

- Pasal 310 KUHP: Tentang pencemaran nama baik.  
- Pasal 335 KUHP: Tentang perbuatan tidak menyenangkan.  
- Pasal 369 KUHP: Tentang pengancaman.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur perlindungan wartawan, terutama dalam:  
- Pasal 4 ayat (2) huruf c: Larangan kekerasan atau ancaman terhadap wartawan.  
- Pasal 8: Perlindungan terhadap tugas jurnalistik.

"Profesi wartawan adalah profesi mulia. Walaupun sering dipandang sebelah mata, wartawan tetap menjadi suara rakyat. Teruslah menulis demi kebenaran, bukan demi pembenaran," tegasnya.

Ujang mengajak seluruh wartawan untuk tidak gentar dalam mengungkap fakta, demi menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.


• Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro