foto : Persidangan perlawanan atas putusan eksekusi tanah yang berlokasi di Cinangoh
Nuansa Metro - Karawang | Pengadilan Negeri (PN) Karawang menggelar sidang perdana perlawanan atas putusan eksekusi tanah yang berlokasi di Cinangoh, Kelurahan Karawang Wetan, Kabupaten Karawang, pada Selasa (11/3/2025).
Ratusan warga hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan yang akan menentukan nasib mereka dalam mempertahankan hak kepemilikan atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum warga Cinangoh dari kantor hukum Ujang Suhana Partners, Irman, menyampaikan bahwa agenda sidang perdana ini adalah pemeriksaan dokumen dari semua pihak, baik penggugat maupun tergugat.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kesempatan ini, pihaknya melakukan perbaikan dokumen (renvoi) untuk memastikan kelengkapan berkas yang diajukan ke pengadilan.
Perbedaan Data Jadi Dasar Perlawanan
Irman mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan perlawanan karena ditemukan perbedaan data fisik terkait objek eksekusi lahan. Menurutnya, ada sejumlah pemilik tanah yang sah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak dibatalkan oleh PN Karawang, namun tetap terdampak eksekusi.
"Dari keseluruhan tanah yang menjadi objek eksekusi, ada beberapa pemilik AJB yang tidak dibatalkan oleh pengadilan. Di antaranya, delapan orang telah mengajukan gugatan intervensi, sementara satu orang lainnya tidak ikut menggugat. Oleh karena itu, kami menuntut agar PN Karawang mencabut putusan eksekusi tanah yang berlokasi di Cinangoh Johar, Kelurahan Karawang Wetan," tegasnya.
Klarifikasi Keluarga Suroso
Dalam sidang ini, muncul fakta baru yang menarik perhatian, yaitu kehadiran keluarga Suroso untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan pemalsuan dokumen. Selama ini, nama Suroso disebut-sebut dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan dalam transaksi jual beli tanah di Cinangoh.
Namun, menurut keterangan keluarga, Suroso yang dimaksud dalam kasus tersebut bukanlah Suroso, ayah mereka. Pihak keluarga menegaskan bahwa Suroso yang beralamat di Sumber Barokah, Teluk Jambe Timur, telah meninggal dunia sejak tahun 2008, jauh sebelum transaksi jual beli tanah di Cinangoh terjadi.
"Kami sudah melaporkan hal ini ke Polres Karawang agar mendapatkan kejelasan hukum," tambah Irman.
Sidang ini menjadi perhatian masyarakat, terutama warga Cinangoh yang berharap keputusan eksekusi tanah dapat dibatalkan agar mereka tetap memiliki hak atas tanah mereka. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
• Irfan
0 Komentar