Headline News

Wajib Pajak Dibuat Pusing, Coretax Bermasalah, BPK Turun Tangan


Ilustrasi Coretax (dok: istimewa)

Nuansa Metro - Jakarta | Wajib pajak di Indonesia tampaknya harus bersabar lebih lama dalam menghadapi sistem perpajakan baru, Coretax. Sejak diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, sistem ini sudah bisa diakses oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2025 melalui www.pajak.go.id/coretaxdjp. Namun, alih-alih mempermudah administrasi perpajakan, sistem ini justru menuai banyak keluhan.

Dari akses yang lambat hingga data yang tidak terbaca, Coretax dianggap menambah beban administratif bagi wajib pajak. Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini turun tangan melakukan audit atas proyek yang menelan anggaran Rp1,3 triliun dan dimenangkan oleh LG CNS-Qualysoft Consortium tersebut.

BPK Turun Gunung, Hasil Audit Masih Dirahasiakan

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK, Ahmad Adib Susilo, mengonfirmasi bahwa BPK saat ini sedang melakukan audit terhadap Coretax.

"Kami sedang proses mengaudit karena itu kan baru. Jadi, kami sedang proses," ujarnya usai menghadiri Seminar Nasional di Perbanas Institute Jakarta.

Namun, Adib belum bisa mengungkap hasil audit tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa tim BPK masih bergerak di lapangan untuk menggali lebih dalam permasalahan sistem ini.

Menurutnya, Coretax merupakan proyek besar pemerintah yang bertujuan meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun, dengan berbagai kendala yang muncul, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan baru.

"Ini tentu jadi pekerjaan rumah (PR) bersama bagaimana meningkatkan penerimaan negara, minimal mencapai target. Untuk itu, perlu didorong pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Ia berharap sistem ini bisa segera diperbaiki agar target penerimaan pajak dalam APBN 2025 tetap bisa tercapai.

Deretan Masalah Coretax yang Dikeluhkan Wajib Pajak

Sejak mulai dioperasikan, Coretax langsung menuai banyak kritik. Para wajib pajak mengeluhkan berbagai masalah teknis yang menghambat pelaporan dan pembayaran pajak mereka. Berikut beberapa kendala utama yang sering terjadi:

  1. Akses Website Lambat dan Sering Error
    Banyak pengguna mengeluhkan sulitnya mengakses situs Coretax. Server yang sering bermasalah membuat pelaporan pajak menjadi tertunda atau bahkan gagal.

  2. Proses Pendaftaran Akun Bermasalah
    Proses registrasi akun tidak berjalan mulus. Banyak wajib pajak mengaku kesulitan mendaftarkan akun mereka, sehingga menghambat akses terhadap layanan perpajakan.

  3. Data Lama Tidak Terbaca
    Sistem Coretax tidak mengenali data yang sudah tersimpan dalam sistem lama, sehingga wajib pajak harus menginput ulang informasi mereka. Hal ini tentu menyita waktu dan tenaga.

  4. Kolom Data Baru yang Membingungkan
    Coretax memperkenalkan beberapa kolom baru, seperti NIK Notaris, yang sebelumnya tidak ada dalam sistem lama. Minimnya petunjuk membuat banyak pengguna bingung saat mengisi formulir.

  5. Gangguan pada e-Faktur
    Pengguna e-Faktur juga mengalami masalah, seperti validasi data yang lambat dan proses penandatanganan faktur pajak yang kurang optimal. Ini berimbas pada kelancaran transaksi usaha dan kepatuhan pajak.

Pemerintah Perlu Bertindak Cepat

Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan teknis yang terjadi dalam sistem Coretax. Jika tidak segera diatasi, bukan tidak mungkin akan muncul ketidakpuasan yang lebih luas dari para wajib pajak.

Sejauh ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memberikan solusi konkret selain imbauan kepada wajib pajak untuk bersabar. Namun, dengan audit BPK yang sedang berjalan, diharapkan ada evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini.

Bagi wajib pajak yang masih mengalami kendala, sebaiknya tetap memantau informasi resmi dari DJP dan menyiapkan langkah antisipasi agar kewajiban pajak tetap bisa dipenuhi tanpa hambatan berarti.



• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro