Headline News

Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pria 45 Tahun Pelaku Pencabulan Anak


Foto : Terduga Pelaku pencabulan anak dibawah umur, TS.

Nuansa Metro - Medan | Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pria berinisial TS (45), warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

TS diamankan pada Sabtu (1/3/2025) setelah adanya laporan dari keluarga korban.  

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, dalam keterangannya pada Selasa (4/3/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika korban, RS, mengeluh kesakitan saat buang air kecil. 

Kecurigaan muncul setelah sang ibu menanyakan penyebabnya, dan korban mengungkapkan bahwa sebelumnya tersangka telah memasukkan jarinya ke area sensitifnya.  

"Mendengar pengakuan itu, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta visum terhadap korban, Unit PPA Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku," ujar AKP Riffi.  

Dalam pemeriksaan, TS mengakui perbuatannya dan kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan menangani kasus ini dengan serius untuk memberikan keadilan bagi korban.  

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak. Kasus ini masih dalam proses, dan kami akan terus melakukan pendalaman," tambah AKP Riffi.  

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berani melaporkan jika menemukan tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang harus diberantas demi melindungi generasi muda.



• Rls/Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro