Foto : Pelaku pencurian truk milik bossnya setalah diamankan polisi. (Dok: Ist)
Nuansa Metro - Bekasi | Seorang pria berinisial FI (40), warga Karawang, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri truk milik bosnya, Jujun Junaedi (42). Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025, di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno, mengungkapkan bahwa pelaku membawa kabur truk dengan nomor polisi BH 8074 RU dari rumah kontrakan tempat korban tinggal. Saat itu, FI yang bekerja sebagai sopir harian lepas, memanfaatkan kesempatan untuk membawa kendaraan tersebut tanpa izin.
“Korban yang menyadari truknya hilang langsung melapor ke polisi. Berkat pelacakan GPS, diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Cirebon,” ujar Kompol Onkoseno dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (10/3/2025).
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku hingga ke Cirebon. Hasilnya, FI berhasil diamankan bersama barang bukti berupa truk yang ia curi.
Kini, FI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atas perbuatannya.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama pemilik kendaraan besar seperti truk, untuk selalu berhati-hati dalam mempercayakan kendaraannya kepada orang lain dan memastikan sistem keamanan tambahan terpasang dengan baik.
• Rls/Red
0 Komentar