Foto : Puguh Triwibowo bersama Kleinnya, Jopu ahli waris.
Nuansa Metro - Depok | Pengadilan Negeri Kota Depok menggelar sidang pertama perkara perdata nomor 95/Pdt.G/2025/PN.Dpk, Selasa (18/3). Gugatan ini diajukan oleh JOFU, seorang ahli waris yang merasa haknya belum terpenuhi dalam transaksi jual beli yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB) nomor 126/2012. Gugatan ini dikawal oleh kuasa hukum Dr.(c) Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M.(c), dengan dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Persoalan ini bermula dari fakta hukum yang cukup mengejutkan. Dalam AJB tersebut, tertulis bahwa almarhum JCU hadir dan menandatangani akta pada tahun 2012. Namun, menurut dokumen dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), JCU telah meninggal dunia sejak 9 Januari 2011. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar—bagaimana mungkin seseorang yang telah wafat lebih dari setahun sebelumnya bisa hadir dan menandatangani akta jual beli?
Persidangan Perdana: Sebagian Pihak Mangkir
Sidang pertama ini dihadiri oleh Penggugat JOFU, didampingi kuasa hukumnya. Sementara itu, Tergugat I (AM) tidak hadir dalam persidangan. Tergugat II (RU) dan Tergugat III (DAU) hadir, begitu pula dengan pihak Notaris RH, yang diwakili oleh kuasa hukumnya sebagai Turut Tergugat I. Namun, beberapa pihak lainnya, seperti istri AM (Turut Tergugat II) dan Ny. E (Turut Tergugat III), tidak hadir.
Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang secara konvensional bagi para pihak yang mangkir. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 25 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Depok.
Tergugat I (AM) Pernah Dipenjara dalam Kasus Penipuan
Dalam gugatan ini, nama AM cukup menjadi sorotan. Ia pernah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Rutan Kelas I Depok, Cilodong, atas kasus penipuan yang diputuskan dalam perkara nomor 473/Pid.B/2023/PN.Dpk pada 24 Februari 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM diperkirakan bebas sekitar dua bulan lalu.
Potensi Sanksi untuk Notaris
Kasus ini juga menyoroti peran Notaris RH, yang diduga menerbitkan akta autentik tanpa melakukan verifikasi yang cermat. Jika terbukti melanggar kewenangannya, notaris dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), di antaranya:
- Peringatan tertulis
- Pemberhentian sementara
- Pemberhentian dengan tidak hormat
Menurut Pasal 62 UUJN, dokumen yang menjadi protokol notaris—termasuk minuta akta—harus memuat data-data valid dari para pihak yang hadir dalam pembuatan akta. Dalam kasus ini, jika benar bahwa akta tersebut dibuat dengan mencantumkan nama seseorang yang telah meninggal, maka hal ini bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia kenotariatan.
Sidang lanjutan pada 25 Maret 2025 diharapkan dapat mengungkap lebih jauh fakta hukum dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran etik atau bahkan unsur pidana.
(Laporan: Zul)
0 Komentar