Nuansa Metro – Depok | Sidang lanjutan perkara perdata nomor 95/Pdt.G/2025/PN.Dpk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dalam kasus ini, JOFU selaku penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, pengacara nyentrik Dr. (c) Puguh Kribo, S.T., S.H., M.H., M.M (c).
Sidang kali ini masih berfokus pada pemanggilan para tergugat dan turut tergugat yang belum hadir dalam persidangan sebelumnya. Pada sidang tanggal 18 Maret 2025, pihak Tergugat, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III tidak hadir, sehingga juru sita pengadilan kembali melakukan pemanggilan untuk sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 25 Maret 2025.
Namun, hingga hari ini, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tetap tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah. Bahkan, Turut Tergugat II menolak menandatangani surat panggilan, sementara Turut Tergugat III menolak menerima surat tersebut.
Dengan kondisi ini, Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang untuk ketiga kalinya, dan menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Selasa, 15 April 2025.
Kasus Perdata yang Berawal dari Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Perkara ini bermula dari dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 126/2012 yang diterbitkan oleh Notaris RH, S.H., M.Kn.
Menurut penggugat, dalam akta tersebut tertera tanda tangan seorang penjual bernama Alm. JCU, yang tidak lain adalah ayah kandung dari penggugat JOFU. Namun, yang menjadi persoalan adalah JCU telah meninggal dunia pada 9 Januari 2011, sesuai dengan catatan Dukcapil DKI Jakarta yang baru diterbitkan pada 2023.
Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin seseorang yang telah meninggal lebih dari setahun sebelumnya bisa menandatangani AJB?
Kasus ini semakin menarik perhatian karena salah satu pihak yang diduga terlibat, yaitu AM, saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Cilodong, Depok, Jawa Barat, atas perkara penggelapan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Depok pada 5 Februari 2024 dalam perkara nomor 473/Pid.B/2023/PN.Dpk.
Dalam putusan tersebut, AM dijatuhi hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Proses Pemanggilan Sah Sesuai Hukum
Juru sita Pengadilan Negeri Depok telah menjalankan pemanggilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 390 ayat (1) HIR. Berdasarkan aturan ini, panggilan harus disampaikan langsung kepada pihak yang bersangkutan di tempat tinggalnya. Jika tidak ditemukan, maka surat panggilan disampaikan kepada kepala desa atau lurah setempat.
Apabila alamat tergugat tidak diketahui, pemanggilan dilakukan melalui bupati di wilayah tempat tinggal tergugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 390 ayat (3) HIR. Selain itu, pemanggilan juga dapat dilakukan secara elektronik dan melalui surat tercatat, sebagaimana diatur dalam PERMA 1/2019 yang telah diubah dengan PERMA 7/2022 serta SEMA 1/2023.
Dengan pemanggilan yang telah dilakukan sesuai prosedur hukum, jika tergugat tetap tidak hadir dalam sidang berikutnya, maka Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat karena dianggap telah dipanggil secara sah dan patut.
Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada 15 April 2025 di PN Depok. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait dugaan kejanggalan dalam AJB yang menjadi inti permasalahan dalam kasus ini.
(zul)
0 Komentar