Headline News

Sidang Kasus Pembunuhan Rusman Situngkir: Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Sudah Objektif


Nuansa Metro - Medan |  Sidang kasus pembunuhan yang menjerat Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, dosen yang diduga membunuh suaminya, Rusman Maralen Situngkir, terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Kuasa hukum almarhum, Ojahan Sinurat, SH, mengungkapkan bahwa sejauh ini, hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menunjukkan sikap objektif dalam menangani perkara ini.

Menurut Ojahan Sinurat, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai keterangan para saksi, hal itu merupakan hak terdakwa untuk membantah.

 "Saksi-saksi sudah memberikan keterangan yang cukup objektif. Mereka menyampaikan apa yang mereka alami dan lihat terkait kematian korban," ujar Ojahan saat diwawancara wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/3/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti, SH, MH, dan dihadiri oleh Hakim Anggota, Lucas Sahabat Duha, SH, MH, serta Deny Syahputra, SH, MH, keterangan saksi-saksi seperti Haposan dan Anggiat Situngkir, saudara korban, dihadirkan. Keduanya mengungkapkan kejanggalan yang terjadi setelah kematian Rusman Maralen Situngkir.

Menurut Haposan Situngkir, ia pertama kali menerima kabar duka tentang adiknya yang tewas. Ia bersama Anggiat langsung menuju rumah sakit untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. 

"Kami bertanya pada istri korban, terdakwa, mengapa suaminya meninggal. Terdakwa menjelaskan bahwa suaminya sedang membersihkan mobil, lalu terdengar suara benturan keras dan melihat korban terkapar tak bernyawa," ujarnya dalam persidangan.

Namun, keterangan ini mulai menimbulkan keraguan, terutama setelah saksi Anggiat menanyakan soal visum dan diminta oleh pihak keluarga untuk melakukan autopsi. Terdakwa, Tiromsi Sitanggang, menolak permintaan tersebut, dengan alasan bahwa ia sudah melihat kejadian itu secara langsung dan tidak merasa perlu adanya visum.

Keduanya kemudian mendatangi Polsek Helvetia untuk memverifikasi kejadian tersebut. Di sana, petugas mengonfirmasi bahwa tidak ada tanda-tanda kecelakaan di tempat kejadian perkara (TKP). 

Hal ini semakin memperburuk dugaan kejanggalan dalam kematian Rusman. Namun, ketika kedua saksi kembali menyarankan agar dilakukan visum, terdakwa kembali menolaknya dengan alasan yang sama.

Kejanggalan semakin terasa ketika pada 27 Maret 2024, Haposan Situngkir melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia. Keesokan harinya, pada 28 Maret, terdakwa mendatangi Anggiat dengan maksud untuk mediasi agar laporan tersebut dicabut dan mereka bisa berdamai. 

Namun, pernyataan ini dibantah oleh terdakwa, yang mengatakan bahwa kedatangannya semata-mata untuk menjaga keharmonisan keluarga dan bukan untuk mediasi terkait laporan polisi.

Kematian yang penuh misteri ini semakin menambah keingintahuan publik. Sidang selanjutnya akan terus mengungkap fakta-fakta baru mengenai penyebab kematian almarhum Rusman Maralen Situngkir, dan bagaimana peran terdakwa dalam kejadian yang menggemparkan ini.


• Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro