Foto : Suasana persidangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan. (Dok: istimewa)
Nuansa Metro - Prabumulih | Sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Sandi, Ichsan, dan Fajar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih pada Senin (3/3/2025). Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta ini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH, serta Hakim Anggota Winda Yuli Kurniawati, SH, MH, dan Norman Mahaputra, SH. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini adalah Muhammad Ilham, SH, dan Efran, SH.
Ketiga terdakwa didampingi oleh kuasa hukum NR Ichang Rahardian, SH, MH, yang juga merupakan Ketua Umum DPP IWO Indonesia.
Kasus yang Menarik Perhatian
Perkara ini menyita perhatian publik, terutama di kalangan wartawan dan anggota organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia. Para terdakwa merupakan awak media yang tergabung dalam organisasi tersebut. Sandi dan Ichsan berasal dari DPD IWO Indonesia Ogan Ilir, sementara Fajar dari DPD IWO Indonesia Prabumulih.
Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR Ichang Rahardian, menegaskan bahwa meskipun kasus ini merupakan perkara pidana umum dan bukan ranah kode etik jurnalistik, organisasi tetap memberikan pendampingan hukum kepada para terdakwa.
“Kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi sebagai rekan seprofesi dan bagian dari IWO Indonesia, kami akan memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi. Harapan kami, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang memiliki ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Jalannya Persidangan
Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.40 WIB ini diwarnai berbagai dinamika. Salah satu momen menarik terjadi ketika JPU mengajukan pertanyaan kepada saksi korban.
Salah satu saksi terlihat bingung dan bahkan sempat tertawa, hingga Ketua Majelis Hakim menegurnya dengan tegas bahwa persidangan bukanlah tempat untuk bercanda.
Dugaan adanya kejanggalan dalam kesaksian para saksi juga mencuat. Beberapa saksi korban disebut tidak memiliki KTP elektronik dan tidak memiliki alamat jelas.
Selain itu, kesaksian mereka dalam sidang tampak identik dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memunculkan dugaan bahwa kesaksian tersebut telah disusun sebelumnya.
Bahkan, salah satu saksi yang mengaku berada di lokasi kejadian mendapat sanggahan dari terdakwa, yang menyatakan bahwa saksi tersebut sebenarnya tidak berada di tempat kejadian perkara.
Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Lain
Dalam persidangan, muncul fakta baru terkait dugaan adanya praktik perdagangan minyak sayur ilegal tanpa merek dan izin usaha yang melibatkan seorang aparat penegak hukum berinisial Putra. Fakta ini terungkap dari keterangan saksi di persidangan dan semakin menambah kompleksitas kasus ini.
Selain itu, pihak kuasa hukum para terdakwa menyoroti proses penetapan status tersangka yang dianggap janggal. Menurut mereka, sebelum ketiganya ditetapkan sebagai terdakwa, mereka sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui gelar perkara.
Dukungan dan Aksi Solidaritas
Sidang terhadap ketiga terdakwa menarik perhatian besar dari anggota IWO Indonesia di Sumatera Selatan. Pada sidang kali ini, ruang sidang dipenuhi oleh rekan-rekan sesama wartawan yang memberikan dukungan moril bagi ketiga terdakwa.
Bahkan, banyak di antara mereka yang harus berada di luar ruang sidang karena keterbatasan kapasitas ruangan.
Sebagai bentuk solidaritas, para anggota IWO Indonesia telah merencanakan aksi damai yang akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025, di halaman PN Prabumulih.
Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan dukungan terhadap ketiga terdakwa sekaligus menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang mereka jalani.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada tanggal 10 Maret 2025 dengan agenda pembuktian. Semua pihak kini menantikan perkembangan lanjutan dari kasus yang menjadi sorotan ini.
(Tim Liputan)
0 Komentar