Headline News

Revisi UU TNI 2025, Menguatkan Pertahanan Negara dan Perlindungan Rakyat


Rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Banyak pihak yang menilai bahwa perubahan ini justru semakin memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan negara serta melindungi rakyat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.  

Salah satu perubahan yang mencolok dalam revisi ini adalah pada Pasal 7 ayat 2 huruf b, di mana dua poin baru ditambahkan, yakni:  
1. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber
2. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri  

Tambahan ini dinilai relevan dengan tantangan keamanan modern, terutama di era digital dan globalisasi yang semakin kompleks. Dengan adanya legalitas yang jelas, TNI dapat lebih aktif dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman dunia maya serta melindungi WNI yang menghadapi situasi darurat di luar negeri.  

Perubahan Jabatan di Institusi Sipil

Revisi juga menyentuh Pasal 47, yang mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif di berbagai lembaga negara. Dari sebelumnya hanya 9 jabatan, kini bertambah menjadi 14 jabatan, termasuk:  
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan  
- Badan Penanggulangan Bencana  
- Badan Penanggulangan Terorisme  
- Badan Keamanan Laut  
- Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer)  

Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara TNI dan lembaga sipil dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.  

Penyesuaian Usia Pensiun
 
Selain itu, Pasal 53 mengalami revisi terkait usia pensiun prajurit TNI:  
- Bintara : 55 tahun  
- Perwira (hingga Kolonel): 58 tahun  
- Perwira Tinggi:  
  - Bintang 1: 60 tahun  
  - Bintang 2: 61 tahun  
  - Bintang 3: 62 tahun  
  - Bintang 4: 63 tahun  

Kenaikan usia pensiun ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mempertahankan pengalaman dan keahlian para perwira dalam menghadapi dinamika pertahanan negara.  

Tidak Ada Indikasi Dwi Fungsi ABRI
  
Sebagian pihak mengkhawatirkan bahwa revisi ini berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI. Namun, secara hukum dan sistem, TNI dan Polri saat ini sudah terpisah, baik dalam tugas, wewenang, maupun mekanisme peradilan. 

TNI tetap berada dalam ranah pertahanan negara dan tunduk pada pengadilan militer, sedangkan Polri mengemban tugas penegakan hukum dalam lingkup sipil.  

Menjaga Persatuan dan Ketertiban
  
Perbedaan pendapat mengenai revisi ini adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, dalam menyikapinya, diperlukan pemahaman yang matang, bukan sekadar emosi. Jika memang ada poin yang dianggap merugikan rakyat atau negara, maka jalur hukum seperti uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah yang lebih tepat.  

Demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi tetap dijamin oleh undang-undang, tetapi harus dilakukan dengan cara yang beretika, tanpa merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban, atau menyebarkan ujaran kebencian.  

Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh elemen masyarakat dalam menyikapi revisi ini:  
1. Pahami isi perubahan dengan hati, bukan emosi.
2. Telaah secara objektif, dan jika ada yang keliru, ajukan melalui mekanisme yang tepat.  
3. Jangan mudah terprovokasi oleh pihak yang ingin memecah belah persatuan bangsa.  
4. Bersikap bijak dan tidak terburu-buru dalam menilai setiap perubahan undang-undang. 

Sebagai bangsa yang berdaulat, menjaga persatuan dan keutuhan NKRI harus menjadi prioritas utama. Dengan pemahaman yang matang dan sikap yang bijaksana, setiap perubahan dalam regulasi dapat diarahkan untuk kepentingan rakyat dan negara.  

Salam persatuan, salam sehat untuk kita semua!


Ujang Suhana, SH.
Penulis Adalah Praktisi Hukum 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro