Headline News

PT Jui Shin Indonesia Desak Polda Sumut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen


Nuansa Metro - Medan | PT Jui Shin Indonesia mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang saat ini tengah ditangani oleh Subdit II Hardabangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Manajer Operasional PT Jui Shin Indonesia, Rudy Sadikin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan tiga orang terkait dugaan pemalsuan berbagai dokumen. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak laporan diajukan dengan nomor STTLP/B/730/VI/2024.

"Kami telah melaporkan tiga orang atas dugaan pemalsuan dokumen. Sampai saat ini, kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, dan kami berharap kepolisian segera menetapkan tersangka," ujar Rudy dalam keterangannya di Medan, Rabu (19/3/2025).

Ketiga terlapor tersebut adalah SA, SU, dan ZA, yang merupakan Kepala Desa Gambus Laut. Dugaan pemalsuan mencakup beberapa dokumen penting, seperti surat pernyataan, surat keterangan tanah, serta surat perjanjian jual beli lahan.

Sengketa Lahan Berujung Pemalsuan

Menurut Rudy, PT Jui Shin Indonesia telah membeli lahan milik Hermanto Budoyo di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Namun, permasalahan muncul ketika SU mengklaim memiliki lahan yang berdekatan dengan area pertambangan yang dikelola oleh PT Bumi Usaha Mineral Indonesia (BUMI) di atas lahan milik PT Jui Shin Indonesia.

"Alas hak PT Jui Shin Indonesia lebih tua dibandingkan dengan yang dimiliki SU. Bahkan, sejarah kepemilikannya sudah berubah beberapa kali sejak desa ini masih bernama Desa Perupuk. Fakta ini semakin menguatkan bahwa lahan tersebut memang milik kami," tegasnya.

Rudy juga menjelaskan bahwa batas tanah PT Jui Shin Indonesia adalah daerah aliran sungai, sehingga seharusnya tidak ada kepemilikan lain di atas lahan tersebut.

  "Perusahaan beroperasi sesuai aturan dan izin yang sah. Semua operasional pertambangan di lahan ini juga sudah sesuai izin PT Bumi Usaha Mineral Indonesia," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, SU mengklaim mendapatkan alas hak tanahnya dengan cara membeli dari tiga orang, yaitu SA, Basran, dan Tuti Suryani.

Namun, PT Jui Shin Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki SU.

"Kami menemukan ketidakkonsistenan usia dokumen, serta tanda tangan SA yang berbeda di beberapa dokumen, seperti surat penyerahan, surat pernyataan, dan surat tanah. Bahkan, tanda tangan itu tidak sama dengan yang tertera di KTP-nya," jelas Rudy.

Desakan Uji Forensik dan Kepastian Hukum

Terkait dugaan pemalsuan ini, PT Jui Shin Indonesia meminta agar kepolisian segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan yang dianggap mencurigakan.

Menanggapi hal ini, Kasubdit II Hardabangtah Polda Sumut, AKBP Alfian, mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan telah menggelar pertemuan khusus antara kedua belah pihak.

"Kami sudah melakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan kedua belah pihak. Langkah selanjutnya adalah pengecekan lokasi sengketa bersama. Saat ini, kami sedang menjadwalkan pelaksanaannya," ujar Alfian.

Terkait permintaan uji forensik tanda tangan SA, Alfian memastikan bahwa hal tersebut menjadi bagian dari rencana tindak lanjut kepolisian.

  "Kami akan menindaklanjuti ini, dan prosesnya sedang berjalan," katanya.

Operasional Tambang Terhambat Akibat Sengketa

Saat ini, operasional penambangan pasir yang dikelola PT Bumi di atas lahan milik PT Jui Shin Indonesia masih terhenti akibat adanya pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. 

Seorang pria bernama Acai dan beberapa rekannya diketahui telah memasang portal yang menghalangi akses keluar-masuk kendaraan.

Akibatnya, pada Selasa (18/3/2025), portal tersebut dibongkar secara paksa oleh Ketua Umum Pemuda Merga Silima, Mbelin Brahmana, dengan menggunakan alat berat ekskavator.

"Aksi pemasangan portal ini sudah merampas hak kami dalam beroperasi. Kami berharap kepolisian bertindak tegas agar perusahaan tidak terus dirugikan," pungkas Rudy.

Hingga kini, PT Jui Shin Indonesia masih menunggu kepastian hukum dari Polda Sumut terkait penetapan tersangka dalam kasus ini.



• Rizky Zulianda 



0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro