Nuansa Metro - Karawang | Presidium KAMI Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budianto, resmi melaporkan Humas Grib Jaya Jawa Barat, Djajat Sudrajat, ke Polres Karawang. Laporan dengan Nomor: LAPDU/219/III/2025/Reskrim ini diajukan setelah Djajat menuduh Elyasa diduga sebagai provokator dalam insiden keributan di lokasi pasar kuliner malam beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Elyasa telah memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada Djajat untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Namun, karena hal tersebut tidak dilakukan, ia akhirnya menempuh jalur hukum.
"Hari ini kami resmi melaporkan Humas Grib Jaya Jawa Barat saudara Djajat Sudrajat ke Polres Karawang. Memang sebelumnya kami memberikan tenggat waktu kepadanya untuk meminta maaf atas pernyataannya yang tersebar di media online. Jika tidak, maka kami akan segera melaporkannya untuk diproses secara hukum," tegas Elyasa melalui pesan elektronik pada Senin (10/3/2025).
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Elyasa menilai pernyataan yang disampaikan Djajat tidak berdasar dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Menurutnya, tuduhan tanpa bukti tersebut dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Pernyataan saudara Djajat Sudrajat diduga sudah memenuhi unsur pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat (3), di mana setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Saat ini, pihak Polres Karawang masih mempelajari laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Djajat Sudrajat belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan terhadapnya.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat isu ini telah menjadi perhatian publik di Karawang.
• Irfan/Red
0 Komentar