Headline News

Presidium KAMI Karawang Beri Tenggat 1x24 Jam, Djajat Sudrajat Diminta Klarifikasi atau Dipolisikan


Foto : Presidium KAMI, H. Elyasa Budianto, SH 

Nuansa Metro - Karawang | Presidium KAMI Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budianto, memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada Djajat Sudrajat untuk segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Hal ini menyusul pernyataan yang beredar di media online, di mana Djajat diduga telah menuduh Elyasa sebagai provokator dalam insiden keributan di lokasi pasar kuliner malam beberapa waktu lalu.

"Hari ini kami tunggu pernyataan saudara Djajat untuk menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang tersebar melalui media online. Jika tidak, maka kami akan segera melaporkannya ke Polres Karawang untuk diproses secara hukum," tegas Elyasa melalui pesan elektronik yang dikirimkan ke redaksi Nuansa Metro, pada Minggu (9/3/2025).

Elyasa menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 dan 28. 

Ia mengacu pada pasal yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Pernyataan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran UU ITE Pasal 28 Ayat (3), di mana setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Djajat Sudrajat terkait ultimatum yang diberikan. 

Situasi ini masih terus berkembang, dan publik menantikan bagaimana respons dari pihak yang bersangkutan.



• Irfan/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro