Foto : Kapolsek Cicendo Kompol Dadang Gunawan saat konferensi pers terkait kasus Dugaan penggelapan. (Dok: Ist)
Nuansa Metro - Bandung | Polsek Cicendo berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi D 1459 SBB. Dalam kasus ini, tujuh orang pelaku dengan peran berbeda-beda berhasil diamankan.
Kapolsek Cicendo, Kompol Dadang Gunawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari pemilik rental mobil yang curiga setelah GPS kendaraan yang disewakan mendadak mati. Mobil tersebut sebelumnya disewa oleh seorang pria berinisial HH.
“Korban datang melapor setelah GPS mobilnya tiba-tiba tidak bisa dilacak. Kecurigaan ini yang kemudian mendorong kami untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Dadang kepada awak media, Senin (10/3/2025).
Polisi kemudian menelusuri keberadaan HH dan berhasil menangkapnya di wilayah Cianjur. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa HH tidak bekerja sendirian. Ada sejumlah orang lain yang berperan dalam aksi penggelapan ini, mulai dari pemalsuan data hingga penjualan mobil kepada pembeli terakhir.
Peran Masing-Masing Pelaku
Setelah menangkap HH, polisi bergerak cepat dan meringkus pelaku lain, yakni MM yang turut membantu dalam aksi kejahatan ini. Kemudian ada AP, yang bertugas memalsukan data aplikasi rental agar identitas penyewa asli sulit dilacak.
Selain itu, RI dan AS berperan sebagai perantara yang menghubungkan HH dengan HS, seorang pembeli mobil yang tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil kejahatan.
Saat AS ditangkap, ia mengaku hanya membantu menjual mobil tanpa mengetahui sepenuhnya latar belakang kendaraan tersebut. Namun, karena polisi menemukan keterkaitan antara kendaraan dan identitas pemiliknya, AS diminta untuk berpura-pura menawarkan mobil kepada calon pembeli lainnya, yaitu BG.
BG akhirnya datang dari Jawa Tengah ke Bandung untuk melihat mobil tersebut. Polisi pun segera menangkapnya. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, mobil yang sempat berpindah tangan beberapa kali ini akhirnya ditemukan di Jakarta Barat dalam penguasaan seseorang berinisial MIT.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 33 KUHP serta Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan barang hasil kejahatan.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing dan bekerja dengan cara yang cukup rapi, seolah-olah tidak saling mengenal. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, seluruh jaringan ini akhirnya berhasil kami ungkap,” pungkas Kompol Dadang Gunawan.
Saat ini, ketujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cicendo. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam aksi kejahatan ini.
• Rls/Dispi
0 Komentar