Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (dok: istimewa)
Nuansa Metro - Banggai | Penyidik Polres Banggai telah melimpahkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Rabu (12/3/2025). Pelimpahan ini mencakup penyerahan tersangka DHS (38), warga Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo, beserta barang bukti terkait kasus tersebut.
Kasus ini bermula saat DHS mendatangi istrinya, MI, yang sedang menginap di sebuah hotel di Kota Luwuk. Tersangka merasa curiga bahwa istrinya berselingkuh, sehingga mendatangi lokasi tersebut untuk meminta penjelasan.
Saat bertemu di area parkir hotel, keduanya terlibat percekcokan. Emosi yang tak terbendung membuat DHS menarik jaket MI saat korban hendak pergi menggunakan sepeda motor. Akibatnya, MI terjatuh dan kemudian mengalami penganiayaan. DHS memukul wajah korban serta menginjak tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang membuat tersangka marah. "Saat tersangka meminta penjelasan, korban terkesan menghindar, sehingga tersangka emosi dan melakukan tindak kekerasan," jelasnya.
Atas perbuatannya, DHS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 44 Ayat (1) dalam kasus penganiayaan yang lebih ringan.
"Tersangka sudah kami serahkan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Putu Diana. Kini, tinggal menunggu proses persidangan," tambah AKP Tio Tondy.
Dengan pelimpahan ini, DHS resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
(Humas Polres Banggai)
0 Komentar