Headline News

Polisi Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, Dua Pengedar Obat Terlarang Dibekuk


Foto : Dua pelaku yang diduga pengedar obat-obatan terlarang tanpa ijin. 

Nuansa Metro - Tangerang | Dua pria berinisial MR (29) dan N alias REY (22) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat). Keduanya ditangkap di sebuah toko kelontong di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di wilayah tersebut. Saat penggerebekan, polisi menemukan ratusan butir obat terlarang, termasuk 100 butir Tramadol dan 276 butir Hexymer yang sudah dikemas dalam 46 bungkus plastik. 

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan obat ilegal.

“Kami merespons cepat laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Saat diamankan, kedua pelaku tidak bisa mengelak karena barang bukti sudah jelas,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rihold, Jumat (14/3/2025).

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Tangerang Kota. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.


Akibat perbuatannya, MR dan N alias REY dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat dan mengancam kesehatan publik.


• ZuL 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro