Headline News

Pengacara Puguh Kribo Bela Terdakwa Pencurian Kotak Amal, Vonis 7 Bulan Dinilai Tak Adil


Foto : Pengacara Puguh Kribo, SH 


Nuansa Metro - Jakarta | Pengacara nyentrik Puguh Kribo memberikan pendampingan hukum kepada Nurul Huda bin Komarudin, terdakwa kasus dugaan pencurian uang kotak amal sebesar Rp. 2.460.300,- yang terjadi di sebuah masjid di kawasan Jalan Karya II, Jakarta Barat.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Puguh Kribo menyoroti banyaknya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Menurutnya, Nurul Huda adalah anak dari seorang marbot yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun di masjid tersebut. 

Selain itu, Nurul Huda juga aktif sebagai sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sejak 2021 hingga 2024 dan memiliki anak yang menjadi guru mengaji di masjid yang sama.

Kesaksian yang Tidak Konsisten

Dalam sidang, saksi utama yakni Ketua DKM Mursid mengaku tidak melihat langsung Nurul Huda mencuri uang dari kotak amal. Bahkan, keterangannya di persidangan berbeda dengan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Tanjung Duren.

Selain itu, dua saksi lainnya, Ardiansyah dan Aryadi, juga tidak menyaksikan langsung peristiwa pencurian tersebut. Bahkan, mereka tidak mengetahui jumlah uang yang disebutkan dalam dakwaan.

Puguh Kribo juga mengungkap bahwa terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai sekretaris DKM, memang bertugas membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Ketua DKM. 

Oleh karena itu, ia pernah meminjam kunci kotak amal dari Mursid pada Februari 2024 untuk menghitung jumlah uang yang ada. Namun, fakta ini seolah diabaikan dalam persidangan.

“Yang aneh, kotak amal besi berwarna hijau yang disebut sebagai barang bukti tidak pernah dihadirkan di persidangan. Padahal, menurut Pasal 184 KUHAP, barang bukti bisa menjadi sumber alat bukti,” tegas Puguh Kribo dalam keterangannya kepada media, Kamis (20/03/2025).

Upaya Restorative Justice Ditolak DKM

Dalam persidangan, Puguh Kribo menghadirkan dua saksi bernama Agustiyano dan Januar Pribadi yang menyatakan bahwa Nurul Huda bersedia mengganti uang sebesar Rp. 5 juta, bahkan ditambah Rp. 5 juta lagi, sebagai bentuk itikad baik.

Langkah ini dilakukan untuk mengupayakan Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.

Namun, pihak DKM tetap bersikeras melanjutkan proses hukum dan menolak upaya mediasi yang telah diajukan keluarga terdakwa sejak Oktober 2024.

Vonis 7 Bulan, Jaksa dan Terdakwa Sama-Sama Banding

Pada sidang putusan Kamis, 20 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa. Nurul Huda masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta karena menganggap hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya, yakni 3 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan ini, Puguh Kribo menilai hukuman tersebut masih terlalu berat untuk kasus yang hanya merugikan Rp. 2.460.300,-.

"Ini termasuk tindak pidana ringan (tipiring). Kalau sampai dituntut 3,6 tahun, jelas sangat berlebihan. Kami akan mengikuti prosedur hukum yang ada, yang jelas tugas kami sebagai pengacara adalah memperjuangkan keadilan bagi klien kami," tutup Puguh Kribo.



• ZuL 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro