Nuansa Metro - Lebak | Seorang pegiat sosial di Kabupaten Lebak, M. Suryana, menyoroti pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit, khususnya RSUD Adjidarmo, setelah seorang korban kecelakaan mengalami penolakan dengan alasan ruangan penuh.
Peristiwa ini bermula saat seorang wanita mengalami kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka serius di bagian kepala. Dalam kondisi kritis, korban segera dilarikan ke RSUD Adjidarmo untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pihak rumah sakit diduga menolak korban dengan alasan kapasitas ruangan sudah penuh.
Karena panik melihat kondisi istrinya yang terus mengeluarkan darah, suami korban berinisiatif membawa korban ke Klinik Husada Rangkasbitung. Meski memiliki keterbatasan tenaga medis, klinik tersebut dengan sigap memberikan pertolongan pertama kepada korban.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan Klinik Husada yang dengan keterbatasannya masih mau memberikan pelayanan terbaik bagi pasien. Ini seharusnya menjadi contoh bagi rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap,” ujar M. Suryana kepada awak media, Minggu (9/3/2025).
Namun, perawatan di Klinik Husada hanya bersifat sementara, mengingat luka yang dialami korban memerlukan penanganan lebih lanjut oleh rumah sakit. Pihak klinik kemudian menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih memadai.
Korban Kembali Ditolak Rumah Sakit Lain
Setelah mendapatkan perawatan awal, korban yang masih dalam kondisi kritis kemudian dibawa ke RS Kartini. Namun, lagi-lagi rumah sakit tersebut menolak dengan alasan yang sama, yakni ruangan penuh. Keluarga korban yang hampir putus asa akhirnya mencoba peruntungan terakhir dengan membawa korban ke RS MISI.
Secara kebetulan, M. Suryana yang tengah berada di RS MISI untuk menjenguk saudaranya bertemu dengan keluarga korban dan mengetahui bahwa korban adalah tetangganya sendiri.
Mendengar keluhan mereka, ia langsung angkat bicara mengenai buruknya pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit di Lebak.
"Saya sangat kecewa dengan pelayanan RSUD Adjidarmo dan rumah sakit lainnya yang sering menolak pasien. Seharusnya mereka melihat kondisi pasien terlebih dahulu, apakah butuh tindakan darurat atau tidak. Kalau sudah dalam kondisi kritis, nyawa harus jadi prioritas utama," tegasnya.
M. Suryana juga menyoroti bahwa tindakan rumah sakit yang menolak pasien bisa berujung pada sanksi hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan adil.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pasal 10 Ayat (1) juga ditegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan layanan kesehatan yang layak bagi semua pasien tanpa diskriminasi.
"Jika rumah sakit dengan sengaja menolak pasien, mereka bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Bahkan, bisa dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Tuntutan Perbaikan Pelayanan Kesehatan
Kasus ini semakin memperkuat keluhan masyarakat tentang buruknya pelayanan kesehatan di beberapa rumah sakit di Kabupaten Lebak. Banyak warga mengaku mengalami kejadian serupa, di mana mereka kesulitan mendapatkan layanan medis, terutama dalam kondisi darurat.
M. Suryana berharap ada perbaikan dalam sistem pelayanan kesehatan di Lebak, khususnya dalam menangani pasien gawat darurat.
“Keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ada lagi pasien yang kehilangan nyawa hanya karena alasan ruangan penuh,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Adjidarmo dan rumah sakit terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai insiden ini.
(Zul)
0 Komentar