Foto : Oknum kepala desa Pangkalan Pisang saat diserahkan ke kejaksaan negeri Siak. (Dok: istimewa)
Nuansa Metro - Siak | Budiyanto (50), Kepala Desa (Kades) atau Penghulu Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Ia kini telah ditahan setelah kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.
Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Dr. Irwanto Tanjung, membenarkan bahwa penipuan tersebut terjadi pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 17.41 WIB. Dalam aksinya, Budiyanto menawarkan bantuan kepada seorang warga Kecamatan Lubuk Dalam untuk mengurus perkara narkotika dengan imbalan sejumlah uang.
Korban, yang percaya dengan janji tersangka karena statusnya sebagai kepala desa, kemudian menyerahkan uang tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, kasus yang dijanjikan tersangka untuk diselesaikan tetap berlanjut, sehingga korban menyadari telah ditipu dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya diamankan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak dan sudah ditahan di Lapas," ujar AKP Irwanto, Sabtu (1/3/2025).
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.
• Rls/Red
0 Komentar