Nuansa Metro - Bandung | Musyawarah yang digelar di Ruang Rapat ASDA 1, Jalan Wastukancana No. 2, Kota Bandung, Kamis (20/3), terkait sengketa tanah di Antapani Kulon berakhir tanpa hasil. Pertemuan yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda 1) Kota Bandung, Asep Gufron, diwarnai aksi walk out oleh pihak ahli waris alm. H. Satibi.
Pengacara Terduga Penyerobot Tak Bisa Tunjukkan Bukti Kepemilikan
Dalam musyawarah tersebut, Dewi Hasnelliawaty, S.E., yang mewakili ahli waris H. Abun Bunyamin, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai bahwa musyawarah berjalan tidak adil karena hanya pihak ahli waris yang diminta membeberkan bukti kepemilikan tanah.
Sementara itu, pengacara Nyonyo Wibisana—yang diduga menyerobot tanah—tidak diminta menunjukkan bukti kepemilikan oleh Asda.
“Kami diminta membawa semua bukti, tapi pengacara pihak lawan tidak diminta sedikit pun. Ini musyawarah antara ahli waris dan terduga penyerobot atau ahli waris dengan pemerintah?" ujar Dewi kecewa.
Parahnya lagi, hingga akhir musyawarah, pengacara dari Kantor Hukum AR Associate itu tak mampu menunjukkan selembar pun bukti kepemilikan tanah yang diklaim kliennya.
Alih-alih memberikan penjelasan, ia justru menyarankan pihak ahli waris untuk menggugat secara perdata.
Objek Tanah Tidak Sesuai dengan SHM Terduga Penyerobot
Dewi menegaskan bahwa ahli waris tidak akan menempuh jalur perdata karena berdasarkan keterangan resmi dari BPN, sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki Nyonyo Wibisana memiliki kohir dan persil yang berbeda dengan tanah milik alm. H. Satibi.
“Kalau sertifikat Nyonyo Wibisana tidak nempel di objek tanah ini, SHM mana yang harus kami gugurkan? Sampai kiamat pun kami tidak akan menggugat perdata," tegasnya.
BPN Hadir Tanpa Data, Lurah Antapani Kulon Dinilai Memperlambat Warkah
Kehadiran pihak BPN dalam musyawarah juga tidak membuahkan hasil. Lilis, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Bandung, mengaku tidak membawa data karena tidak diberi gambaran jelas mengenai permasalahan sebelum musyawarah berlangsung.
Tak hanya itu, Lurah Antapani Kulon, Dyah Kusumaningtyas, juga dinilai memperlambat penerbitan warkah. Padahal, permohonan warkah sudah diajukan sejak tahun 2020.
Ironisnya, saat itu berkas dikembalikan oleh pejabat sebelumnya, Shinta Parmawatis, tanpa tanda terima yang jelas.
Pemerintah Kota Bandung Diminta Bertindak Tegas
Di tengah kebuntuan musyawarah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kota Bandung, Firman Nugraha, meminta pengacara Nyonyo Wibisana untuk membuktikan bahwa SHM kliennya benar-benar berada di atas tanah yang dipermasalahkan.
“Silakan ajukan permohonan ke BPN untuk memastikan lokasi tanah yang diklaim agar pihak ahli waris tidak terus mempermasalahkan hal ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ajang, Kasi Pemerintahan Kelurahan Antapani Wetan, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, tanah yang kini dikuasai oleh ahli waris memang merupakan milik alm. H. Satibi.
Kesimpulan: Tidak Ada Alasan Menolak Penerbitan Warkah
Dewi kembali mendesak Lurah Antapani Kulon agar segera menerbitkan warkah, mengingat semua bukti telah menunjukkan bahwa tanah tersebut milik ahli waris.
"Ahli waris sudah mengajukan permohonan sejak lama. Lokasi tanah sudah jelas, dan pengecekan BPN membuktikan bahwa kohir serta persilnya berbeda dengan SHM Nyonyo Wibisana. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk menolak penerbitan warkah," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lurah Shinta belum dapat dikonfirmasi.
• Rls/Irfan
0 Komentar