Nuansa Metro - Jakarta | Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada 7 Maret 2025.
Dalam aturan tersebut, truk dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan angkutan barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan yang mengangkut hasil galian, tambang, serta bahan bangunan dilarang melintas di ruas jalan tol dan non-tol tertentu.
Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Jalur yang Dibatasi
Beberapa ruas jalan tol yang akan menerapkan aturan ini berada di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Sementara itu, ruas jalan non-tol yang juga terkena pembatasan meliputi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, Jakarta-Banten, hingga beberapa jalur utama di Jawa, Bali, dan Kalimantan Tengah.
Kendaraan yang Dikecualikan
Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting, seperti bahan bakar minyak (BBM) atau gas (BBG), uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang pokok, serta logistik penanganan bencana alam.
Truk yang membawa barang-barang tersebut tetap bisa beroperasi dengan syarat memiliki surat muatan jenis barang.
"Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, Selasa (18/3/2025).
Sistem Pengaturan Lalu Lintas
Selain pembatasan angkutan barang, pemerintah juga akan menerapkan berbagai sistem pengaturan lalu lintas guna mengurai kemacetan. Beberapa skema yang akan diterapkan meliputi sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta kebijakan ganjil-genap di sejumlah titik strategis.
Selain itu, pengaturan juga diberlakukan di beberapa pelabuhan utama, seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, serta beberapa pelabuhan lainnya di Jawa, Bali, dan Sumatera.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperlancar arus mudik dan balik Lebaran 2025, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih aman dan nyaman.
• NP
0 Komentar