Nuansa Metro - Depok | Sengketa tanah di Bedahan, Depok, kembali memasuki babak baru. Ahli waris berinisial JOFU, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Puguh Triwibowo (KHPT), telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2025/PN.Dpk, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pada sidang pertama, JOFU selaku penggugat hadir untuk menuntut haknya yang hingga kini belum pernah dibayarkan oleh para tergugat dan turut tergugat. Dalam gugatannya, JOFU menuding bahwa para tergugat telah melakukan rekayasa dokumen, termasuk memanipulasi tanggal kematian almarhum JCU orang tuanya yang tercatat pada 9 Januari 2011, namun baru diajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pada 17 Mei 2023 oleh ahli waris lain, yakni RIYU dan DAU.
Salah satu bukti yang disoroti dalam perkara ini adalah Akta Jual Beli (AJB) Nomor 126/2012, yang ditandatangani oleh almarhum JCU bersama pihak-pihak terkait, termasuk AM dkk, di hadapan Notaris RH, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Depok. JOFU menduga bahwa transaksi tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tak hanya itu, Tergugat I, AM, diketahui pernah menjalani proses hukum terkait kasus ini. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 473/Pid.B/2024/PN.Dpk, AM divonis dua tahun penjara pada 5 Februari 2024, Bahkan, dalam laporan media sebelumnya, AM dan kawan-kawan sempat ditahan di Polres Metro Depok akibat kasus tanah di lokasi yang sama.
Kuasa hukum JOFU, Dr (c) Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M(c), menyatakan bahwa gugatan ini telah didaftarkan sejak 10 Maret 2025. Ia memastikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kuat serta menghadirkan saksi-saksi yang valid untuk memperkuat perkara ini di persidangan.
Sidang pertama akan dilanjutkan dengan agenda mediasi untuk memberikan kesempatan bagi para pihak mencapai kesepakatan damai. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka perkara akan berlanjut ke persidangan umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata ini dikenal sebagai onrechtmatige daad, yang mencakup pelanggaran terhadap hak orang lain, kewajiban hukum, norma kesusilaan, dan kepatutan dalam pergaulan hidup.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk melihat bagaimana proses hukum berjalan dan apakah JOFU dapat memperoleh haknya yang selama ini diklaim belum dipenuhi.
• ZuL
0 Komentar