Nuansa Metro - Karawang | Praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di Karawang semakin meresahkan masyarakat. Hal ini menjadi perhatian serius setelah pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyoroti maraknya koperasi yang justru menjerat anggotanya dengan bunga mencekik.
April, Kepala Divisi Non-Litigasi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan masyarakat yang menjadi korban koperasi yang diduga menyimpang dari prinsip perkoperasian.
"Banyak kasus yang kami tangani menunjukkan pola serupa: bunga mencapai 80% per bulan, jaminan berlebihan, denda tidak masuk akal, hingga ancaman kriminalisasi utang. Ini jelas bukan praktik koperasi yang sehat," tegas April, Senin (24/3/2024).
Lebih parah lagi, menurutnya, para korban sering kali dipaksa menandatangani perjanjian yang merugikan. Ketika mereka gagal membayar, koperasi justru membawa kasus ini ke ranah pidana dengan tuduhan penipuan atau penggelapan.
Pengawasan Koperasi Dipertanyakan
Dalam hal ini, April menekankan pentingnya peran Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang untuk memastikan koperasi beroperasi sesuai regulasi.
"Saya akan mendatangi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang untuk mempertanyakan hal mendasar: berapa jumlah koperasi simpan pinjam yang beroperasi di Karawang, bagaimana sistem pengawasannya, serta langkah konkret yang telah diambil untuk mencegah praktik semacam ini," ujarnya.
Menurutnya, jika koperasi-koperasi bermasalah masih dibiarkan, ini menunjukkan lemahnya pengawasan yang harus segera diperbaiki.
Payung Hukum yang Harus Ditegakkan
April menegaskan bahwa praktik koperasi yang menyimpang melanggar berbagai regulasi, di antaranya:
- Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian harus berbasis asas kekeluargaan.
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur bahwa koperasi tidak boleh hanya beroperasi sebagai pemberi pinjaman dengan bunga tinggi.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang praktik yang merugikan konsumen secara sepihak.
- KUH Perdata Pasal 1320, yang menyatakan bahwa perjanjian harus memiliki sebab yang halal dan tidak boleh bersifat eksploitatif.
"Jika koperasi menerapkan bunga tinggi dan perjanjian yang menekan, itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Otoritas terkait harus bertindak tegas," katanya.
LSM GMBI Siap Kawal dan Bela Masyarakat
April menegaskan bahwa koperasi seharusnya menjadi solusi ekonomi berbasis kebersamaan, bukan alat eksploitasi finansial. Jika praktik ini terus dibiarkan, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan koperasi di Karawang menjadi keharusan.
"Kami dari DPD LSM GMBI Distrik Karawang akan terus mengawal persoalan ini. Masyarakat tidak boleh lagi menjadi korban praktik keuangan yang tidak adil," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan oleh koperasi dengan praktik tak wajar untuk tidak ragu melapor.
"Pintu kantor LBH GMBI Distrik Karawang selalu terbuka. Kami siap mendengarkan dan membantu masyarakat yang terjerat dalam masalah ini," pungkasnya.
Kini, bola ada di tangan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang. Apakah mereka akan mengambil tindakan nyata atau justru memilih diam? Masyarakat menunggu jawaban.
• Irfan
0 Komentar